Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA -Nico Kanter, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), angkat bicara terkait dugaan kasus pemalsuan emas seberat 109 ton yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (03/06/2024), Nico menjelaskan bahwa bukanlah kasus pemalsuan emas yang sedang diselidiki, melainkan terkait proses lebur cap atau licensing emas yang tidak dikenakan biaya.
Dalam pernyataannya, Nico menegaskan bahwa “Terkait dengan pemalsuan emas, perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan 109 ton, ini sebenarnya sudah diklarifikasi Kapuspen Kejaksaan, kami jelaskan pada Beliau ini buka pemalsuan karena yang dilihat Kejaksaan, emas semua yang diproses di Antam dalam kurun 2010-2021 itu yang di luar daripada emas yang kami hasilkan di Pongkor, itu semua dihitung sebagai yang diproses oleh berita itu dikatakan emas palsu.”
Dalam konteks ini, Nico menjelaskan bahwa proses lebur cap atau licensing emas merupakan bagian dari proses bisnis yang berjalan di ANTM. Proses ini, menurutnya, tidak merugikan negara sebagaimana yang dituduhkan. “Alhamdulillah dalam penjelasan kami pada Kapuspen, Beliau juga mempertajam bahwa bukan emas palsu,” tambah Nico.
Namun, Nico juga mengakui adanya ketidaktepatan dalam proses bisnis ANTM terkait dengan proses lebur cap ini. Dia menyatakan bahwa ada branding atau licensing yang tidak dikenakan biaya, yang kemudian menjadi sorotan Kejaksaan. “Ada branding atau licensing yang dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan, jadi diproses di Antam, tapi kita tidak membebankan biaya licensing atau branding,” jelasnya.
Meski demikian, Nico menegaskan bahwa ANTM tidak memproses emas yang diproduksi secara ilegal. “Emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu, dan sudah di-clarify oleh Kapuspen,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab dengan anggota Komisi VI DPR RI, Aria Bima, Nico menegaskan perlunya klarifikasi yang tepat terhadap publik. “Kadang-kadang yang diberitakan media kalau kita baca dengan teliti, Direktur Penyidikan dari Kejaksaan tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Nico.
Nico juga menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh ANTM adalah melakukan kajian komprehensif bersama dengan Kejaksaan untuk mengidentifikasi kerugian yang sebenarnya. “Ada baiknya kita dapat kajian apakah itu dari Lemhannas, ITB, untuk membuktikan apa yang kita lakukan sebenarnya tidak ada yang merugikan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga ‘memalsukan’ emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama periode 2010-2021.
Namun, Nico menekankan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah yang gegabah. “Kita harus duduk, buat kajian, bersama dengan Kejaksaan meng-identify kerugian kita sebenarnya berapa dari 2010-2021, jadi a whole ten years,” tutup Nico.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam dunia bisnis dan hukum, serta pentingnya klarifikasi yang akurat dan kajian komprehensif dalam menangani masalah yang kompleks.
(N/014)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL