BITVONLIECOM -Di tengah gemerlapnya era digital, fenomena pinjaman online (Pinjol) semakin merajalela. Kemudahan dalam mengajukan pinjaman online menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, di balik kemudahan tersebut terselip risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Banyak peminjam yang mengeluhkan bahwa data KTP mereka disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Tidak jarang pula ada kasus di mana orang-orang yang tidak bertanggung jawab meminjamkan KTP milik orang lain tanpa izin, dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi.
Langkah-Langkah Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Secara Online
Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa apakah KTP mereka disalahgunakan untuk pinjaman online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Persiapkan Dokumen Pendukung: Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP, foto diri, dan foto diri yang disertai dengan KTP.
Akses Situs Resmi OJK: Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
Lakukan Pendaftaran: Pilih opsi “Pendaftaran” dan isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri) sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Ajukan Permohonan: Klik tombol “Ajukan Permohonan” setelah memastikan semua informasi sudah benar.
Tunggu Proses: Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan diberikan nomor pendaftaran. Proses selanjutnya akan diinformasikan melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Alternatif Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Secara Offline
Bagi yang lebih memilih cara konvensional, OJK juga menyediakan opsi untuk melakukan pengecekan secara langsung ke kantor mereka. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Kunjungi Kantor OJK: Hadir langsung ke kantor OJK terdekat.
Bawa Dokumen Pendukung: Persiapkan dokumen persyaratan permohonan, seperti fotokopi identitas diri dan surat kuasa jika diperlukan.
Pengecekan oleh OJK: OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen pendukung yang Anda berikan.
Tunggu Hasil: Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Mengatasi Pinjaman Tidak Dikenal
Jika setelah melakukan pengecekan Anda menemukan adanya pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan hal tersebut kepada OJK melalui kontak resmi yang disediakan, seperti telepon, email, atau WhatsApp.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online.
(N/014)
Berikut Cara Efektif Memeriksa Apakah KTP Anda Disalahgunakan Untuk Pinjaman Online