BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Mendag Ancam Cabut Izin SPPBE Jika Berani Kurangi Takaran Gas 3 Kg!

BITVonline.com - Sabtu, 25 Mei 2024 09:47 WIB
Mendag Ancam Cabut Izin SPPBE Jika Berani Kurangi Takaran Gas 3 Kg!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan 11 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat. Para pelaku usaha ini diduga mengurangi takaran isi gas LPG 3 Kg, menyebabkan kerugian besar bagi konsumen.

Hasil temuan Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa gas LPG yang seharusnya diisi 3 Kg ternyata dikurangi hingga 700 gram. Praktik curang semacam ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Mendag Zulkifli Hasan tidak tinggal diam menghadapi temuan ini. Ia telah mengingatkan PT Pertamina (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bersama-sama memantau para pelaku usaha yang melakukan praktik tidak jujur ini. Para pelaku usaha yang terbukti bersalah akan diberikan sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin usahanya.

Dalam pernyataannya, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pelaku usaha yang nakal akan dihadapi dengan konsekuensi yang serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi yang dapat diberlakukan termasuk teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan bahkan pencabutan perizinan berusaha.

Kerugian yang ditanggung akibat praktik mengurangi isi gas LPG ini tidak dapat diremehkan. Diperkirakan bahwa kerugian tersebut mencapai Rp2 miliar per tahun untuk setiap SPPBE yang terlibat, sehingga total potensi kerugian mencapai Rp22 miliar per tahun dari 11 SPPBE yang teridentifikasi.

Mendag juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Ia berharap agar informasi ini disebarluaskan sehingga masyarakat mengetahui risiko yang ada dan para pelaku usaha di sektor ini menyadari pentingnya beroperasi secara jujur dan bertanggung jawab.

Skandal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperketat pengawasan dan menegakkan integritas dalam bisnis penyediaan gas LPG. Praktik curang yang merugikan masyarakat tidak akan ditoleransi dan para pelaku usaha yang terlibat akan dihadapi dengan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru