BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

BITVonline.com - Selasa, 21 Mei 2024 05:35 WIB
113 view
Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim, dengan tegas mengklarifikasi bahwa peraturan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya akan diterapkan kepada mahasiswa baru. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/5).

“Peraturan Kemendikbud ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang telah belajar di perguruan tinggi,” ujar Nadiem, menegaskan posisi Kemendikbudristek RI terkait kebijakan UKT tersebut.

Pihak Mendikbudristek RI juga menyoroti penyebaran informasi yang tidak benar terkait kenaikan UKT di media sosial. Nadiem memastikan bahwa kenaikan UKT untuk mahasiswa baru akan memperhitungkan kondisi ekonomi para mahasiswa.

Baca Juga:

“Masih ada miskonsepsi di berbagai kalangan di media sosial bahwa kebijakan ini akan secara tiba-tiba mengubah UKT bagi mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar,” tegasnya.

Nadiem menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UKT hanya akan berdampak pada mahasiswa baru dan tidak akan memberikan dampak besar bagi mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang kurang mapan.

Baca Juga:

“Sekali lagi, kebijakan ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai,” tambahnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Nadiem juga menegaskan bahwa dalam menentukan besaran UKT, Kemendikbud memegang prinsip keadilan dan inklusivitas. Ini tercermin dalam pendekatan bertingkat dalam menentukan besaran UKT, di mana mahasiswa yang memiliki keluarga lebih mampu akan membayar lebih banyak, sementara yang kurang mampu akan membayar lebih sedikit.

Nadiem juga meminta kepada para bawahannya, yakni Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Abdul Haris dan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, untuk memberikan paparan terkait anggaran pendidikan, UKT, dan Indeks Pembangunan Inklusif (IPI).

Dengan penegasan tersebut, Mendikbudristek RI berharap agar kebijakan kenaikan UKT dapat diimplementasikan secara tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru