
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
Nasional
JAKARTA -Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim, dengan tegas mengklarifikasi bahwa peraturan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya akan diterapkan kepada mahasiswa baru. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/5).
“Peraturan Kemendikbud ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang telah belajar di perguruan tinggi,” ujar Nadiem, menegaskan posisi Kemendikbudristek RI terkait kebijakan UKT tersebut.
Pihak Mendikbudristek RI juga menyoroti penyebaran informasi yang tidak benar terkait kenaikan UKT di media sosial. Nadiem memastikan bahwa kenaikan UKT untuk mahasiswa baru akan memperhitungkan kondisi ekonomi para mahasiswa.
Baca Juga:
“Masih ada miskonsepsi di berbagai kalangan di media sosial bahwa kebijakan ini akan secara tiba-tiba mengubah UKT bagi mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar,” tegasnya.
Nadiem menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UKT hanya akan berdampak pada mahasiswa baru dan tidak akan memberikan dampak besar bagi mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang kurang mapan.
Baca Juga:
“Sekali lagi, kebijakan ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai,” tambahnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Nadiem juga menegaskan bahwa dalam menentukan besaran UKT, Kemendikbud memegang prinsip keadilan dan inklusivitas. Ini tercermin dalam pendekatan bertingkat dalam menentukan besaran UKT, di mana mahasiswa yang memiliki keluarga lebih mampu akan membayar lebih banyak, sementara yang kurang mampu akan membayar lebih sedikit.
Nadiem juga meminta kepada para bawahannya, yakni Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Abdul Haris dan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, untuk memberikan paparan terkait anggaran pendidikan, UKT, dan Indeks Pembangunan Inklusif (IPI).
Dengan penegasan tersebut, Mendikbudristek RI berharap agar kebijakan kenaikan UKT dapat diimplementasikan secara tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
(N/014)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal