BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara : Antusiasme Peserta dan Tahapan Seleksi

BITVonline.com - Kamis, 16 Mei 2024 04:55 WIB
Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara : Antusiasme Peserta dan Tahapan Seleksi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pendaftar untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada serentak 2024 di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara mencapai angka yang mengesankan, yakni 37.573 peserta. Mereka akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi untuk menduduki sekitar 18.339 posisi PPS. Dengan jumlah kelurahan dan desa sebanyak 6.113, masing-masing kelurahan atau desa akan diisi oleh tiga orang PPS.

Tahapan seleksi dimulai dengan ujian tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilakukan di masing-masing 33 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada tanggal 15-18 Mei 2024. Pengumuman hasil CAT dijadwalkan pada tanggal 19-20 Mei 2024. Selama periode tersebut, masyarakat juga akan diminta memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPS.

Setelah tahapan CAT, para calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti tahapan wawancara pada tanggal 21-23 Mei 2024. Pengumuman hasil wawancara dijadwalkan pada tanggal 24-25 Mei 2024. KPU Sumatera Utara mengimbau kepada jajarannya untuk menyediakan helpdesk guna mendukung kelancaran tahapan wawancara dan memastikan proses rekrutmen PPS berjalan dengan baik dan optimal.

Penetapan anggota PPS terpilih direncanakan akan dilakukan pada tanggal 25 Mei 2024, dan pelantikan mereka akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2024. Untuk memudahkan para pendaftar, KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara diminta untuk menyediakan helpdesk di wilayah masing-masing.

Robby Effendi Hutagalung, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumatera Utara, menegaskan bahwa rekrutmen dan pembentukan PPS dilakukan sesuai dengan metode seleksi terbuka, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2024. Ini merupakan arahan yang disampaikan oleh Ketua KPU RI, sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi.

Dengan antusiasme yang tinggi dari para peserta dan proses seleksi yang transparan, diharapkan PPS yang terpilih nantinya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik demi kelancaran dan keberhasilan Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru