BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Anak Buah Nadiem Soal Kenaikan UKT : Penjelasan Mendalam dari Kemendikbudristek

BITVonline.com - Sabtu, 11 Mei 2024 09:59 WIB
99 view
Anak Buah Nadiem Soal Kenaikan UKT : Penjelasan Mendalam dari Kemendikbudristek
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kritik terhadap kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi sorotan utama belakangan ini. Mahasiswa, sebagai pihak yang paling terdampak, merespon dengan gelombang protes yang cukup besar. Dalam menjawab kritik tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat bicara, menegaskan bahwa meskipun biaya kuliah di PTN mengalami kenaikan, namun masih lebih terjangkau dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa PTN masih memberlakukan tarif UKT yang relatif terjangkau bagi masyarakat. Haris menyatakan bahwa PTN menerapkan kewajiban menyelenggarakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2, yang tidak boleh melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Menurutnya, PTN juga masih menerima subsidi rutin dari pemerintah dan menawarkan lebih banyak beasiswa kepada mahasiswa.

Haris menekankan pentingnya menjaga asas berkeadilan dalam menetapkan UKT, dengan mencari titik keseimbangan antara kemauan dan kemampuan mahasiswa untuk membayar. Dia mengingatkan bahwa penetapan UKT merupakan wewenang dari pimpinan perguruan tinggi, namun harus memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga:

Dalam proses penetapan UKT, PTN harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek. PTN berstatus PTNBH juga harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek. Haris menjelaskan bahwa Kemendikbudristek telah memberikan pedoman penetapan UKT, di mana kampus diwajibkan menyediakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2 dengan nilai tertentu. Selebihnya, kebijakan penetapan tarif UKT menjadi kewenangan masing-masing PTN dan PTNBH.

Dengan demikian, kenaikan UKT di PTN harus dipertimbangkan secara hati-hati, memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan menjaga asas keadilan. Mahasiswa dan pihak terkait diharapkan dapat berdialog secara konstruktif untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak terkait dengan kenaikan UKT ini.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru