
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
Nasional
MEDAN -Kritik terhadap kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi sorotan utama belakangan ini. Mahasiswa, sebagai pihak yang paling terdampak, merespon dengan gelombang protes yang cukup besar. Dalam menjawab kritik tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat bicara, menegaskan bahwa meskipun biaya kuliah di PTN mengalami kenaikan, namun masih lebih terjangkau dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa PTN masih memberlakukan tarif UKT yang relatif terjangkau bagi masyarakat. Haris menyatakan bahwa PTN menerapkan kewajiban menyelenggarakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2, yang tidak boleh melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Menurutnya, PTN juga masih menerima subsidi rutin dari pemerintah dan menawarkan lebih banyak beasiswa kepada mahasiswa.
Haris menekankan pentingnya menjaga asas berkeadilan dalam menetapkan UKT, dengan mencari titik keseimbangan antara kemauan dan kemampuan mahasiswa untuk membayar. Dia mengingatkan bahwa penetapan UKT merupakan wewenang dari pimpinan perguruan tinggi, namun harus memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Baca Juga:
Dalam proses penetapan UKT, PTN harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek. PTN berstatus PTNBH juga harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek. Haris menjelaskan bahwa Kemendikbudristek telah memberikan pedoman penetapan UKT, di mana kampus diwajibkan menyediakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2 dengan nilai tertentu. Selebihnya, kebijakan penetapan tarif UKT menjadi kewenangan masing-masing PTN dan PTNBH.
Dengan demikian, kenaikan UKT di PTN harus dipertimbangkan secara hati-hati, memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan menjaga asas keadilan. Mahasiswa dan pihak terkait diharapkan dapat berdialog secara konstruktif untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak terkait dengan kenaikan UKT ini.
Baca Juga:
(N/014)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal