BITVONLINE.COM -Kasus dugaan kejahatan keuangan yang melibatkan PT Indofarma (Persero) Tbk. (INAF), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor farmasi, sedang menjadi perhatian serius pemerintah. Masalah keuangan yang dihadapi INAF telah mencapai titik di mana perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban utangnya, bahkan menimbulkan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) dan tunggakan gaji karyawan.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengonfirmasi bahwa kasus Indofarma sedang ditangani melalui jalur hukum oleh Kejaksaan Agung. Proses ini merupakan langkah serius pemerintah dalam menyelesaikan masalah keuangan yang dihadapi oleh BUMN tersebut.
Namun, selain penanganan secara hukum, Kementerian BUMN juga sedang merancang skema penyelamatan bersama dengan Biofarma sebagai holding. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi kondisi keuangan yang sangat berat yang dihadapi oleh INAF.
Menyikapi situasi ini, Menteri BUMN Erick Thohir telah menegaskan bahwa penyelewengan yang terjadi di internal Indofarma akan ditindak tegas. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyelewengan, dia akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Pemerintah juga berjanji untuk melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kasus dugaan kejahatan keuangan di BUMN farmasi ini merupakan peringatan bagi seluruh entitas BUMN untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Lebih lanjut, penanganan serius terhadap kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di sektor bisnis negara.