BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Uang Pensiun Anggota DPR, Keuntungan atau Beban Bagi Negara?

BITVonline.com - Sabtu, 04 Mei 2024 04:36 WIB
Uang Pensiun Anggota DPR, Keuntungan atau Beban Bagi Negara?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Diskusi seputar uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sorotan tajam dalam beberapa waktu terakhir. Meskipun masa jabatannya hanya lima tahun, pensiun seumur hidup merupakan salah satu fasilitas yang tetap diterima setelah tidak menjabat lagi. Pertanyaannya, apakah ini menjadi keuntungan yang layak atau beban yang berat bagi negara?

Menurut UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, pensiun bagi anggota DPR masuk dalam kategori yang mendapat perhatian khusus. Besaran pensiun dipengaruhi oleh masa jabatan, di mana 1% dari dasar pensiun diberikan untuk tiap satu bulan masa jabatan. Namun, ada ketentuan bahwa pensiun pokok minimal adalah 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun dilakukan penuh saat anggota DPR masih sehat, dan dihentikan saat pegawai bersangkutan meninggal dunia. Meskipun begitu, pensiun masih akan diberikan kepada suami atau istri yang masih hidup, meskipun besaran pensiunnya akan berkurang.

Baca Juga:

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga memberikan panduan terkait uang pensiun. Besaran pensiun mencapai 60% dari gaji pokok, dan ditambah dengan tunjangan hari tua sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali.

Namun, pertanyaan muncul mengenai keadilan dalam sistem ini. Sebagian pihak menyebut besaran pensiun yang tinggi menjadi beban bagi negara, terutama di tengah kebutuhan dana yang semakin meningkat di berbagai sektor. Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan apakah pensiun seumur hidup sesuai dengan kontribusi yang diberikan selama masa jabatan.

Baca Juga:

Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi mendalam terkait kebijakan pensiun bagi anggota DPR. Apakah sistem ini masih relevan dan adil untuk diterapkan di masa yang akan datang?

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Kamis 11 September 2025: Beberapa Wilayah Hujan Disertai Petir
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Kamis 11 September 2025: Seluruh Wilayah Hujan hingga Petir
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 11 September 2025: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Kamis 11 September 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Wujud Nyata Kepedulian, Puskesmas Permata Sukarame Direhabilitasi Pemkot Bandar Lampung
Peringati HAN ke-41, Bupati Simalungun Ingatkan Orang Tua Jaga Anak dari Pengaruh Negatif Teknologi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru