Bobby Nasution Laporkan APBD Sumut 2025 Surplus Rp521,4 Miliar, WTP ke-12 Beruntun
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Diskusi seputar uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sorotan tajam dalam beberapa waktu terakhir. Meskipun masa jabatannya hanya lima tahun, pensiun seumur hidup merupakan salah satu fasilitas yang tetap diterima setelah tidak menjabat lagi. Pertanyaannya, apakah ini menjadi keuntungan yang layak atau beban yang berat bagi negara?
Menurut UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, pensiun bagi anggota DPR masuk dalam kategori yang mendapat perhatian khusus. Besaran pensiun dipengaruhi oleh masa jabatan, di mana 1% dari dasar pensiun diberikan untuk tiap satu bulan masa jabatan. Namun, ada ketentuan bahwa pensiun pokok minimal adalah 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun dilakukan penuh saat anggota DPR masih sehat, dan dihentikan saat pegawai bersangkutan meninggal dunia. Meskipun begitu, pensiun masih akan diberikan kepada suami atau istri yang masih hidup, meskipun besaran pensiunnya akan berkurang.
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga memberikan panduan terkait uang pensiun. Besaran pensiun mencapai 60% dari gaji pokok, dan ditambah dengan tunjangan hari tua sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan satu kali.
Namun, pertanyaan muncul mengenai keadilan dalam sistem ini. Sebagian pihak menyebut besaran pensiun yang tinggi menjadi beban bagi negara, terutama di tengah kebutuhan dana yang semakin meningkat di berbagai sektor. Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan apakah pensiun seumur hidup sesuai dengan kontribusi yang diberikan selama masa jabatan.
Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi mendalam terkait kebijakan pensiun bagi anggota DPR. Apakah sistem ini masih relevan dan adil untuk diterapkan di masa yang akan datang?
(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 siap digelar mulai 3 Juli hingga 2 Agustus 2026. Mengusung tema Harmoni Emas, ajang tahun
PEMERINTAHAN
LANGKAT Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Langkat, Datuk Abd Rasyidin Pane, SH menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke80 yang
POLITIK
JAKARTA Presiden Republik Belarus, Alexander Lukashenko, tiba di Indonesia pada Rabu (1/7/2026) dalam rangka kunjungan kenegaraan. Kedat
NASIONAL
JAKARTA Partai Golkar mulai mengambil langkah internal terkait dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut penye
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan terus melakukan pembenahan dan membuka diri terhadap seluruh kritik
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terus melakukan transformasi menuju institusi yang semakin humanis, terma
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga neg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyiapkan pengamanan khusus menjelang sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokte
HUKUM DAN KRIMINAL