Guru SMP di Siak Jadi Tersangka Kasus Ledakan Praktik Sains yang Tewaskan Siswa
SIAK Kepolisian Resor Siak menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan saat kegiatan praktik sains
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) membawa kabar baik bagi kepala desa. Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam UU tersebut adalah pemberian uang pensiun bagi kepala desa sesuai dengan aturan baru yang diberlakukan.
Menurut UU Desa, uang pensiun menjadi salah satu dari tiga hak keuangan yang diberikan kepada kepala desa. Namun, besaran tunjangan purnatugas tersebut masih menunggu aturan lebih lanjut yang akan diatur melalui peraturan pemerintah. Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa menyebutkan bahwa tunjangan purnatugas akan diberikan satu kali di akhir masa jabatan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan purnatugas dijelaskan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada kepala desa yang telah menyelesaikan tugas jabatannya. Tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang setara.
Namun, tidak hanya kepala desa yang akan menerima tunjangan purnatugas. Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga berhak atas tunjangan tersebut.
Selain uang pensiun, kepala desa juga memperoleh hak-hak lainnya seperti penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. UU Desa juga menjamin hak kepala desa terkait tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Perubahan lain yang diberlakukan oleh UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Meskipun begitu, jumlah periode masa jabatan yang bisa dijalani oleh seorang kepala desa tetap dibatasi menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan maksimal menjadi 16 tahun.
Perubahan-perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan dan penghargaan yang lebih baik terhadap kinerja kepala desa serta untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
(N/014)
SIAK Kepolisian Resor Siak menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan saat kegiatan praktik sains
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Putusan pengadilan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri undangan Silaturahmi dan Dialog Bidang Politik dan Keamanan yang digelar Keme
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Aceh ditunjuk sebagai tuan rumah peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 yang akan dihadiri Ketua Umum Posyandu Tri Tito Karna
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh menggelar kegiatan gotong royong massal di kawasan Pasar AlMahirah, Lamdingin, Banda Aceh, Selasa, 14
NASIONAL
JAKARTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) y
NASIONAL
JAKARTA Polemik pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan perbedaan pern
NASIONAL
DEPOK Dunia akademik kembali diguncang oleh dugaan kasus pelecehan yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indones
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Seorang anggota Bintara Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Bripda NS meninggal dunia setelah diduga mengalami pengani
PERISTIWA
KOTAPINANG Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengunjungi SD Negeri 26 Nagodang, Kecamatan Kotapinang, Selasa, 14 April
PENDIDIKAN