BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Jokowi Resmikan UU Desa, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

BITVonline.com - Kamis, 02 Mei 2024 10:37 WIB
77 view
Jokowi Resmikan UU Desa, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) membawa kabar baik bagi kepala desa. Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam UU tersebut adalah pemberian uang pensiun bagi kepala desa sesuai dengan aturan baru yang diberlakukan.

Menurut UU Desa, uang pensiun menjadi salah satu dari tiga hak keuangan yang diberikan kepada kepala desa. Namun, besaran tunjangan purnatugas tersebut masih menunggu aturan lebih lanjut yang akan diatur melalui peraturan pemerintah. Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa menyebutkan bahwa tunjangan purnatugas akan diberikan satu kali di akhir masa jabatan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Tunjangan purnatugas dijelaskan sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada kepala desa yang telah menyelesaikan tugas jabatannya. Tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang setara.

Baca Juga:

Namun, tidak hanya kepala desa yang akan menerima tunjangan purnatugas. Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga berhak atas tunjangan tersebut.

Selain uang pensiun, kepala desa juga memperoleh hak-hak lainnya seperti penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. UU Desa juga menjamin hak kepala desa terkait tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Perubahan lain yang diberlakukan oleh UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Meskipun begitu, jumlah periode masa jabatan yang bisa dijalani oleh seorang kepala desa tetap dibatasi menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan maksimal menjadi 16 tahun.

Perubahan-perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan dan penghargaan yang lebih baik terhadap kinerja kepala desa serta untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru