MEDAN -Suara-suara kekhawatiran dan keluhan dari masyarakat terkait kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan, yang sering disebut retribusi sampah, kini menjadi sorotan utama. Pemerintah Kota Medan dengan tegas menyatakan bahwa aspirasi ini menjadi bagian penting dari proses kebijakan yang sedang dipertimbangkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni, dalam konfirmasi kepada wartawan di kantor Wali Kota Medan pada Senin (29/4), mengungkapkan, “Kita memang sudah mendengar dan memperhatikan suara-suara yang mengeluhkan kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan ini. Tentunya, aspirasi itu menjadi masukan dan pertimbangan bagi Pemko Medan dalam memutuskan kebijakan lebih lanjut.”
Pentingnya mengakomodasi berbagai pandangan masyarakat ini dijelaskan lebih lanjut oleh Husni. Dia menyampaikan bahwa kenaikan ini terjadi setelah lebih dari 12 tahun tanpa adanya evaluasi terhadap retribusi sampah. Hal ini juga didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara rinci mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kebersihan.
Husni menyoroti proses pembentukan perda, yang melibatkan pembahasan mendalam di DPRD. “Sebuah perda lahir dari kajian akademik, uji publik, dan proses demokratis yang melibatkan legislatif. Sebelumnya, sebuah ranperda mengalami pembahasan di DPRD, baru kemudian diresmikan menjadi sebuah peraturan daerah. Perda ini merupakan hasil dari kerja sama antara eksekutif dan legislatif.”
Namun, Husni juga menegaskan bahwa Pemko Medan tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat. “Aspirasi-aspirasi ini akan menjadi masukan bagi kita untuk membuat kebijakan lebih lanjut,” katanya.
Dalam upaya mendengarkan langsung pandangan masyarakat, Husni menjelaskan bahwa pihak kecamatan juga terlibat aktif. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan dan keluhan melalui layanan pengaduan yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Dengan adanya diskusi terbuka dan respon yang cepat terhadap aspirasi masyarakat, diharapkan bahwa proses pengelolaan retribusi sampah dapat berlangsung dengan transparan dan efektif, sejalan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat Kota Medan.
(N/014)
Aspirasi Masyarakat Soal Kenaikan Retribusi Sampah,Pemko Medan Mendengar dan Memperhatikan Setiap Suara