LABUHAN BATU -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menyita rumah mewah yang diduga milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Langkah tegas ini mengungkap jejak korupsi yang telah menggurita di lingkungan pemerintahan.
Rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan menjadi sasaran penyitaan oleh tim penyidik KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Alu Fikri, mengungkapkan bahwa rumah tersebut diduga memiliki kaitan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan oleh tersangka EAR.
“Diperkirakan harga rumah tersebut mencapai miliaran rupiah, dengan estimasi senilai Rp5,5 miliar,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.
Langkah penyitaan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. EAR resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu pada Januari 2024.
Setelah proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK, EAR bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa naiknya kasus ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang memadai,” demikian dilaporkan dalam konferensi pers di kantor KPK.
Penyitaan rumah mewah yang terkait dengan kasus korupsi ini menjadi pukulan telak bagi praktik-praktik korupsi di sektor pemerintahan. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua lini, tanpa pandang bulu, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ke depannya, masyarakat berharap agar tindakan tegas dari KPK ini menjadi momentum untuk membersihkan wajah pemerintahan dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.