BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

3 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel Divonis, Harta Kekayaan Ridwan Djamaluddin Mencapai Rp16 Miliar

BITVonline.com - Kamis, 25 April 2024 10:59 WIB
3 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel Divonis, Harta Kekayaan Ridwan Djamaluddin Mencapai Rp16 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, secara tegas menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Tiga terdakwa tersebut adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; serta pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

Fahzal Hendri menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan adalah sebagai berikut: Glenn Ario Sudarto dihukum penjara selama 7 tahun, Ofan Sofwan dihukum penjara selama 6 tahun, dan Windu Aji Sutanto dihukum penjara selama 8 tahun. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135,8 miliar, yang ditujukan khusus kepada Windu Aji Sutanto. Terdakwa diberi tenggat waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyoroti beratnya tindakan para terdakwa yang tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta kerugian keuangan negara yang cukup besar akibat perbuatan para terdakwa. Namun, beberapa hal yang meringankan juga dipertimbangkan, seperti kerjasama terdakwa selama persidangan, sikap sopan, dan status sebagai kepala rumah tangga.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama Ridwan Djamaluddin, yang harta kekayaannya mencapai Rp16 miliar. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan menjadi salah satu upaya untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru