Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL
JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, secara tegas menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Tiga terdakwa tersebut adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; serta pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.
Fahzal Hendri menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan adalah sebagai berikut: Glenn Ario Sudarto dihukum penjara selama 7 tahun, Ofan Sofwan dihukum penjara selama 6 tahun, dan Windu Aji Sutanto dihukum penjara selama 8 tahun. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135,8 miliar, yang ditujukan khusus kepada Windu Aji Sutanto. Terdakwa diberi tenggat waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyoroti beratnya tindakan para terdakwa yang tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta kerugian keuangan negara yang cukup besar akibat perbuatan para terdakwa. Namun, beberapa hal yang meringankan juga dipertimbangkan, seperti kerjasama terdakwa selama persidangan, sikap sopan, dan status sebagai kepala rumah tangga.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama Ridwan Djamaluddin, yang harta kekayaannya mencapai Rp16 miliar. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan menjadi salah satu upaya untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
(N/014)
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi untuk membuka peluang melantai di
PEMERINTAHAN
BATU BARA Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Persoalan pendidikan di Aceh dinilai tidak sematamata berkaitan dengan kekurangan regulasi. Aceh justru memiliki sejumlah la
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi III DPR RI menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang wanita berinisial AAFL, 26 tahun, yang bekerja sebagai disc jockey (DJ), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Nokia mungkin tidak lagi mendominasi pasar ponsel seperti pada masa kejayaannya. Namun, merek yang pernah menjadi salah sat
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pengendalian inflasi di Kota Medan menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month t
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan
NASIONAL