Dolar AS Nyaris Rp18.000! Rupiah Kembali Tertekan di Perdagangan Pagi
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah pada perdagangan Jumat (26/6/2026) pagi. Penguatan mata u
EKONOMI
JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, secara tegas menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Tiga terdakwa tersebut adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; serta pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.
Fahzal Hendri menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan adalah sebagai berikut: Glenn Ario Sudarto dihukum penjara selama 7 tahun, Ofan Sofwan dihukum penjara selama 6 tahun, dan Windu Aji Sutanto dihukum penjara selama 8 tahun. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135,8 miliar, yang ditujukan khusus kepada Windu Aji Sutanto. Terdakwa diberi tenggat waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyoroti beratnya tindakan para terdakwa yang tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta kerugian keuangan negara yang cukup besar akibat perbuatan para terdakwa. Namun, beberapa hal yang meringankan juga dipertimbangkan, seperti kerjasama terdakwa selama persidangan, sikap sopan, dan status sebagai kepala rumah tangga.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama Ridwan Djamaluddin, yang harta kekayaannya mencapai Rp16 miliar. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan menjadi salah satu upaya untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
(N/014)
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah pada perdagangan Jumat (26/6/2026) pagi. Penguatan mata u
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan akhir pekan, Jumat (26/6/2026), dengan pergerakan positif. Sejak pembuk
EKONOMI
JAKARTA Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami peningkatan berdasarkan hasi
NASIONAL
SIMALUNGUN Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mengajak para pelajar untuk membiasakan diri menabun
PENDIDIKAN
ARLINGTON Timnas Jepang dan Swedia harus puas berbagi poin setelah bermain imbang 11 pada laga terakhir Grup F Piala Dunia 2026 di Dall
OLAHRAGA
KANSAS CITY Timnas Belanda menutup fase Grup F Piala Dunia 2026 dengan kemenangan meyakinkan usai mengalahkan Tunisia 31 di Kansas City
OLAHRAGA
PHILADELPHIA Timnas Pantai Gading memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Curacao dengan skor 20 pada
OLAHRAGA
NEW JERSEY Timnas Ekuador sukses membalikkan keadaan dan mengalahkan Jerman dengan skor 21 pada laga terakhir Grup E Piala Dunia 2026 d
OLAHRAGA
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai pelatihan bagi calon manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) seh
NASIONAL
DENPASAR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) d
HUKUM DAN KRIMINAL