BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

KPK Jerat Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dalam Kasus TPPU

BITVonline.com - Kamis, 18 April 2024 05:18 WIB
KPK Jerat Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dalam Kasus TPPU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kembali mengguncang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini menyusul dari sebelumnya Eko telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pengurusan impor dan kepabeanan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penjeratan Eko dalam kasus TPPU dilakukan setelah ditemukan fakta-fakta baru terkait upaya menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. Meski belum diungkapkan secara detail, nilai pencucian uang atau aset yang disamarkan oleh Eko, tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk penyitaan aset-aset ekonomis yang diduga terkait dengan kasus ini.

Eko sendiri saat ini telah menjadi tahanan KPK atas dugaan menerima gratifikasi dari berbagai pihak terkait impor dan kepabeanan, termasuk dari pengusaha barang kena cukai. Total gratifikasi yang diduga diterima oleh Eko mencapai angka yang cukup besar, mencapai Rp 18 miliar sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 ketika masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, menunjukkan bahwa KPK terus mengawal kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik. 

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru