Rismon Sianipar Sepakat Sama MK: Soal Sah Tidaknya Wapres Gibran Itu Ranah KPU
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat tidak menerima gugatan yang mempersoalkan syara
POLITIK
PADANGSIDIMPUAN — Rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2025, yang digelar pada Senin pagi (30/3/2026), diwarnai dengan ketegangan antara anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dan Wali Kota Letnan Dalimunthe.
Perdebatan memanas setelah Ketua Fraksi PDIP, Muhammad Fajar Dalimunthe, mengungkapkan temuan mengenai ketidaksesuaian data korban bencana alam yang tercatat dalam laporan.
Menurut Fajar Dalimunthe, setelah melakukan pengecekan langsung di lapangan, dia mendapati adanya kesalahan dalam pendataan korban bencana.Baca Juga:
Data tersebut, yang digunakan untuk penerima bantuan bencana alam, dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Selain itu, ditemukan juga adanya kepala lingkungan (Kepling) yang terdaftar sebagai penerima bantuan yang tidak seharusnya menerima.
"Beberapa penerima bantuan bencana alam ternyata tidak sesuai dengan kerusakan rumah yang mereka alami. Bahkan, beberapa Kepling juga tercatat sebagai penerima bantuan, padahal mereka tidak layak," ujar Fajar, menanggapi laporan yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut.
Fajar Dalimunthe menambahkan, data yang salah ini menjadi sangat penting karena akan digunakan sebagai dasar penerima bantuan hunian tetap (Huntap) dari pemerintah pusat.
Menanggapi tudingan tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe dengan tegas membantah adanya kesalahan data.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan bahwa data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan sudah diverifikasi dan dipastikan akurat melalui peninjauan lapangan oleh OPD terkait, seperti BPBD dan Dinas Sosial.
"Saya pastikan data korban bencana yang kami miliki sudah akurat dan tidak ada yang salah," tegas Wali Kota Dalimunthe dengan nada tinggi dari meja pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan.
Namun, Wali Kota juga meminta agar masalah ini tidak dibawa menjadi perdebatan dalam sidang paripurna yang seharusnya menjadi forum untuk pembahasan yang konstruktif.
"Mari kita duduk bersama antara eksekutif dan legislatif untuk membicarakan permasalahan ini, dan jangan kita jadikan debat kusir dalam sidang paripurna ini," kata Letnan Dalimunthe.
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat tidak menerima gugatan yang mempersoalkan syara
POLITIK
JAKARTA Bareskrim Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan Wakil
NASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencuc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode
POLITIK
JAKARTA Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) m
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan tahapan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 202
NASIONAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai putusan Mahkamah Konstitus
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah media asing menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Rabu (7/10/2026). IHSG hari ini turun 46,21 poin atau 0,75 per
EKONOMI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memaksa pengusaha Tan Kian memberikan uang Rp 55 miliar
HUKUM DAN KRIMINAL