Sambut Ratusan Ulama Dunia: TNI-Polri & Pemda Aceh Siagakan Pengamanan Humanis Muzakarah Sufi
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN — Rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2025, yang digelar pada Senin pagi (30/3/2026), diwarnai dengan ketegangan antara anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dan Wali Kota Letnan Dalimunthe.
Perdebatan memanas setelah Ketua Fraksi PDIP, Muhammad Fajar Dalimunthe, mengungkapkan temuan mengenai ketidaksesuaian data korban bencana alam yang tercatat dalam laporan.
Menurut Fajar Dalimunthe, setelah melakukan pengecekan langsung di lapangan, dia mendapati adanya kesalahan dalam pendataan korban bencana.Baca Juga:
Data tersebut, yang digunakan untuk penerima bantuan bencana alam, dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Selain itu, ditemukan juga adanya kepala lingkungan (Kepling) yang terdaftar sebagai penerima bantuan yang tidak seharusnya menerima.
"Beberapa penerima bantuan bencana alam ternyata tidak sesuai dengan kerusakan rumah yang mereka alami. Bahkan, beberapa Kepling juga tercatat sebagai penerima bantuan, padahal mereka tidak layak," ujar Fajar, menanggapi laporan yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut.
Fajar Dalimunthe menambahkan, data yang salah ini menjadi sangat penting karena akan digunakan sebagai dasar penerima bantuan hunian tetap (Huntap) dari pemerintah pusat.
Menanggapi tudingan tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe dengan tegas membantah adanya kesalahan data.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan bahwa data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan sudah diverifikasi dan dipastikan akurat melalui peninjauan lapangan oleh OPD terkait, seperti BPBD dan Dinas Sosial.
"Saya pastikan data korban bencana yang kami miliki sudah akurat dan tidak ada yang salah," tegas Wali Kota Dalimunthe dengan nada tinggi dari meja pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan.
Namun, Wali Kota juga meminta agar masalah ini tidak dibawa menjadi perdebatan dalam sidang paripurna yang seharusnya menjadi forum untuk pembahasan yang konstruktif.
"Mari kita duduk bersama antara eksekutif dan legislatif untuk membicarakan permasalahan ini, dan jangan kita jadikan debat kusir dalam sidang paripurna ini," kata Letnan Dalimunthe.
Ketegangan tersebut memaksa Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh Nasution, untuk mengambil langkah tegas.
Sidang paripurna akhirnya diskors hingga Senin depan, pada 6 April 2026, untuk memberikan waktu bagi kedua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menyelesaikan perbedaan tersebut.
Rapat paripurna ini juga menjadi ajang bagi anggota DPRD untuk mendiskusikan berbagai isu penting terkait pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun insiden ini mencerminkan adanya ketegangan antara pihak legislatif dan eksekutif yang harus segera dijembatani agar tidak merusak hubungan kerja antara kedua institusi tersebut.*
(ad)
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pertamina EP Rantau Field tetap melakukan pengeboran sumur baru di tengah proses pemulihan pascabanjir di Kabupaten Aceh Tami
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana mengurangi ketergantungan terhadap LPG 3 kilogram (kg) impor dengan mengembangkan jaringan gas (jargas) yang
EKONOMI
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) kembali melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lapora
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan dipastikan tergabung di Grup A League Cup 2026/2027 bersama Persija Jakarta dan Sumsel United. Kompetisi tersebut dijadwa
OLAHRAGA
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Unda
NASIONAL
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
ASAHAN Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penggunaan ponsel atau HP sudah menjadi bagian dari keseharian anak, mulai dari belajar, menonton video, bermain gim hingga berkomun
KESEHATAN