Rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2025, yang digelar pada Senin pagi (30/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN — Rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2025, yang digelar pada Senin pagi (30/3/2026), diwarnai dengan ketegangan antara anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dan Wali Kota Letnan Dalimunthe.
Perdebatan memanas setelah Ketua Fraksi PDIP, Muhammad Fajar Dalimunthe, mengungkapkan temuan mengenai ketidaksesuaian data korban bencana alam yang tercatat dalam laporan.
Menurut Fajar Dalimunthe, setelah melakukan pengecekan langsung di lapangan, dia mendapati adanya kesalahan dalam pendataan korban bencana.
Data tersebut, yang digunakan untuk penerima bantuanbencana alam, dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Selain itu, ditemukan juga adanya kepala lingkungan (Kepling) yang terdaftar sebagai penerima bantuan yang tidak seharusnya menerima.
"Beberapa penerima bantuanbencana alam ternyata tidak sesuai dengan kerusakan rumah yang mereka alami. Bahkan, beberapa Kepling juga tercatat sebagai penerima bantuan, padahal mereka tidak layak," ujar Fajar, menanggapi laporan yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut.
Fajar Dalimunthe menambahkan, data yang salah ini menjadi sangat penting karena akan digunakan sebagai dasar penerima bantuan hunian tetap (Huntap) dari pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan bahwa data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan sudah diverifikasi dan dipastikan akurat melalui peninjauan lapangan oleh OPD terkait, seperti BPBD dan Dinas Sosial.
"Saya pastikan data korban bencana yang kami miliki sudah akurat dan tidak ada yang salah," tegas Wali Kota Dalimunthe dengan nada tinggi dari meja pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan.
Namun, Wali Kota juga meminta agar masalah ini tidak dibawa menjadi perdebatan dalam sidang paripurna yang seharusnya menjadi forum untuk pembahasan yang konstruktif.
"Mari kita duduk bersama antara eksekutif dan legislatif untuk membicarakan permasalahan ini, dan jangan kita jadikan debat kusir dalam sidang paripurna ini," kata Letnan Dalimunthe.
Ketegangan tersebut memaksa Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh Nasution, untuk mengambil langkah tegas.
Sidang paripurna akhirnya diskors hingga Senin depan, pada 6 April 2026, untuk memberikan waktu bagi kedua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menyelesaikan perbedaan tersebut.
Rapat paripurna ini juga menjadi ajang bagi anggota DPRD untuk mendiskusikan berbagai isu penting terkait pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun insiden ini mencerminkan adanya ketegangan antara pihak legislatif dan eksekutif yang harus segera dijembatani agar tidak merusak hubungan kerja antara kedua institusi tersebut.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Isu Data Bencana Memicu Debat Sengit di Sidang LKPJ, Wali Kota Padangsidimpuan: Tak Ada yang Salah!