BPK Beberkan Hasil Audit LKPP 2025: 97 Kementerian/Lembaga Raih WTP, Hanya Bapanas yang Belum
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa P
NASIONAL
LABUHANBATU – Eks Kepala BNI 46 Aek Nabara berinisial AH, pelaku penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Labuhanbatu yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 28 miliar, telah berhasil ditangkap oleh Polda Sumatera Utara.
AH ditangkap pada Senin (30/3) setelah kembali ke Indonesia secara sukarela.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk investasi pribadi dan mendanai sejumlah usaha, termasuk membangun mini zoo dan sport center.Baca Juga:
"Tersangka AH kembali ke Indonesia secara sukarela dan langsung diamankan setibanya di Bandara Kualanamu," ujar Rahmat Budi dalam keterangan resminya.
Rahmat menjelaskan bahwa AH melakukan penggelapan dengan modus membuat produk deposito investasi palsu yang mengatasnamakan salah satu bank negara.
Modus ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berinvestasi pada produk resmi yang sebenarnya tidak ada.
"Tersangka membuat deposito investasi palsu dan mengklaim sebagai produk resmi. Padahal itu bukan produk resmi," ungkap Kombes Rahmat.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen deposito palsu, slip transaksi, dan berbagai dokumen perbankan lainnya.
Polisi juga tengah mengajukan izin penyitaan untuk sejumlah aset yang diduga merupakan hasil kejahatan yang berada di wilayah Labuhanbatu.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar negeri akhirnya kembali ke Indonesia setelah koordinasi antara pihak berwenang.
AH bersama istrinya tiba di Bandara Kualanamu pada pagi hari Senin (30/3) dan langsung dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 28 miliar, tersangka mengaku baru menggunakan sekitar Rp 7 miliar dari jumlah tersebut.
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa P
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda PancasilaKetua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarn
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara segera bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langk
OLAHRAGA
MONTERREY Timnas Maroko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Belanda melalui drama adu penalti de
OLAHRAGA
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 20262030 dalam rapat pa
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar tradisional pada Selasa, 30 Juni 2026, mayoritas mengalami penurunan. Berdasarkan data P
EKONOMI
MEDAN Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Ardi Kusuma Damanik (41), menjadi korban dugaan penipuan bermod
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jurnalis senior Indonesia, Karni Ilyas, resmi diangkat sebagai Komisaris Independen PT Darma Henwa Tbk (DEWA). Keputusan tersebu
SOSOK
OlehBoy AnugerahHUBUNGAN antara Joko Widodo (Jokowi) dan PDIP kembali menegang ketika Presiden RI ke7 tersebut melancarkan safari politik
OPINI