Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menangkap eks Kepala BNI 46 Aek Nabara, AHF, bersama rekannya CR yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) pada 30 Maret 2026, di Bandara Internasional Kualanamu, Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
AH ditangkap pada Senin (30/3) setelah kembali ke Indonesia secara sukarela.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk investasi pribadi dan mendanai sejumlah usaha, termasuk membangun mini zoo dan sport center.
"Tersangka AH kembali ke Indonesia secara sukarela dan langsung diamankan setibanya di Bandara Kualanamu," ujar Rahmat Budi dalam keterangan resminya.
Rahmat menjelaskan bahwa AH melakukan penggelapan dengan modus membuat produk depositoinvestasi palsu yang mengatasnamakan salah satu bank negara.
Modus ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berinvestasi pada produk resmi yang sebenarnya tidak ada.
"Tersangka membuat depositoinvestasi palsu dan mengklaim sebagai produk resmi. Padahal itu bukan produk resmi," ungkap Kombes Rahmat.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen deposito palsu, slip transaksi, dan berbagai dokumen perbankan lainnya.
Polisi juga tengah mengajukan izin penyitaan untuk sejumlah aset yang diduga merupakan hasil kejahatan yang berada di wilayah Labuhanbatu.
Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar negeri akhirnya kembali ke Indonesia setelah koordinasi antara pihak berwenang.
AH bersama istrinya tiba di Bandara Kualanamu pada pagi hari Senin (30/3) dan langsung dibawa ke PoldaSumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 28 miliar, tersangka mengaku baru menggunakan sekitar Rp 7 miliar dari jumlah tersebut.
Polisi akan terus mendalami kasus ini dan berencana untuk menyita aset-aset hasil penggelapan yang dimiliki oleh AH.
"Tersangka akhirnya bersedia kembali secara sukarela dan kooperatif," tambah Rahmat.
PoldaSumut juga menyebutkan bahwa mereka akan mengajukan izin penyitaan ke pengadilan terkait dengan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan pelaku.
"Aset yang kami ketahui berada di wilayah Labuhanbatu akan segera kami sita setelah mendapatkan izin dari pengadilan," kata Rahmat.*
(d/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Modus Deposito Palsu, Eks Pejabat BNI Aek Nabara Gunakan Dana Gereja untuk Investasi Mini Zoo dan Sport Center