BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemprov DKI Jakarta Bertindak Tegas,Nonaktifkan 92 Ribu NIK yang Tidak Valid

BITVonline.com - Rabu, 17 April 2024 05:28 WIB
Pemprov DKI Jakarta Bertindak Tegas,Nonaktifkan 92 Ribu NIK yang Tidak Valid
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menertibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia atau tidak lagi tinggal di Jakarta. Langkah ini dilakukan dengan mengajukan penonaktifan sebanyak 92 ribu NIK kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa proses penonaktifan dilakukan langsung setelah penyerahan surat permohonan kepada Kemendagri. Dari jumlah itu, sebanyak 81.119 NIK adalah milik warga yang telah meninggal dunia, sementara 11.374 NIK lainnya terkait dengan warga yang telah pindah tempat tinggal.

Budi menegaskan bahwa meskipun NIK tersebut dinonaktifkan, warga yang masih tinggal di Jakarta dapat melakukan konfirmasi ulang untuk mengaktifkan kembali NIK mereka. Proses ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke posko pelayanan Dukcapil yang tersedia di kelurahan terdekat.

Menariknya, Pemprov DKI Jakarta akan diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK yang telah dinonaktifkan, tanpa perlu melalui prosedur yang panjang di Kemendagri. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses bagi warga yang membutuhkan NIK aktif kembali.

Rencana penertiban NIK ini sudah lama diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan dilaksanakan setelah perayaan Lebaran hingga akhir tahun. Sebelum NIK diajukan untuk dinonaktifkan, petugas Dukcapil melakukan verifikasi terlebih dahulu guna memastikan keabsahan data warga.

Penonaktifan NIK yang tidak valid ini merupakan langkah penting dalam menjaga keakuratan data kependudukan, serta memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan berjalan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru