JAKARTA -Penggunaan kartu elektronik atau kartu e-Toll menjadi hal wajib bagi pengendara yang ingin melintas di jalan tol di seluruh Indonesia. Kartu ini berisi saldo uang elektronik yang digunakan untuk pembayaran non-tunai di gerbang tol, mempermudah transaksi dan mengurangi kemacetan di antrian gerbang tol dengan estimasi tapping hanya dalam hitungan detik.
Meskipun penting dalam transaksi non-tunai, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah saldo e-Toll bisa dicairkan menjadi uang fisik? Jawabannya sebenarnya cukup kompleks.
Saldo kartu elektronik, termasuk e-Toll, pada dasarnya tidak bisa langsung dicairkan menjadi uang tunai seperti halnya menarik uang dari ATM. Namun, ada beberapa opsi untuk mengembalikan saldo e-Toll jika pengguna ingin menutup kartu elektroniknya.
Sebagai contoh, bagi pengguna e-money Mandiri, mereka dapat mengajukan pengembalian saldo dengan mengunjungi kantor cabang Bank Mandiri. Proses ini melibatkan pengisian formulir permintaan dan keluhan serta menyerahkan fisik e-money Mandiri. Saldo yang terdapat dalam e-money tersebut akan dikembalikan oleh Bank Mandiri melalui transfer ke rekening yang ditunjuk atau dibayarkan tunai dalam waktu 14 hari kerja sejak pengajuan pengembalian saldo.
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan pencairan saldo e-money ini hanya berlaku jika pemegang kartu ingin menutup e-money tersebut. Proses pengembalian saldo tidak dikenakan biaya administrasi, sehingga pengguna dapat melakukan penyelesaian dengan nyaman.
Meskipun tidak bisa langsung dicairkan, adanya opsi pengembalian saldo ini memberikan fleksibilitas bagi pengguna kartu elektronik dalam mengelola saldo yang tersisa di kartu mereka.
(N/014)
Saldo e-Toll Mengendap Pasca-Mudik, Apakah Bisa Dicairkan?