JAKARTA -Dalam upaya mengatur arus balik Lebaran 2024, pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas. Salah satunya adalah penerapan sistem one way atau lalu lintas satu arah. Kebijakan ini dijalankan bersamaan dengan penerapan contraflow dan ganjil genap (gage) untuk mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas selama periode arus balik.
Ketetapan mengenai jam operasional one way arus balik 2024 telah disepakati oleh Korlantas Polri berdasarkan informasi terbaru dari NTMC Korlantas Polri. Diketahui bahwa one way arus balik 2024 dari Km 414 (GT Kalikangkung) hingga KM 72 (Cipali) diperpanjang hingga Minggu, 14 April 2024, pukul 24.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan para pemudik yang pulang ke kota asalnya.
Selain itu, penerapan contraflow dua jalur juga diperpanjang hingga waktu yang sama, yakni Minggu, 14 April 2024, pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan alternatif jalan bagi para pengguna jalan agar arus lalu lintas dapat terurai dengan lebih efisien.
Namun, dalam mengoptimalkan kelancaran arus balik, penting juga untuk mematuhi aturan batas kecepatan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur batas kecepatan kendaraan berdasarkan kelas jalan. Dari jalan umum hingga jalan tol, setiap kelas jalan memiliki batas kecepatan maksimum yang harus ditaati demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Ketegasan Korlantas Polri dalam mengimplementasikan kebijakan rekayasa lalu lintas ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam menjaga kelancaran dan keamanan arus balik Lebaran 2024. Para pemudik dan pengguna jalan diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas serta mengikuti petunjuk dari petugas lalu lintas demi kelancaran perjalanan dan keselamatan bersama.