Gawat! Mobil Anggota DPRD Batu Bara Fraksi Gerindra Dilempar OTK, Polisi Benarkan Laporan
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Penataan pegawai non-ASN atau honorer yang harus diselesaikan pemerintah paling lambat Desember 2024, berdasarkan ketetapan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga kini belum rampung. Hal ini menciptakan tantangan besar dalam proses peralihan status pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Pasal 66, dijelaskan bahwa sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.
Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang harus dilakukan penataan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta diproyeksikan akan menjadi PPPK melalui seleksi tahap I. Sementara itu, sekitar 400 ribu tenaga non-ASN masih mengikuti seleksi PPPK tahap II. Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi hingga 15 Januari 2025 untuk memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, meminta seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data tenaga non-ASN sebagai dasar seleksi tahap II. Rini menekankan pentingnya pemetaan yang akurat agar proses seleksi dapat berjalan lancar. “Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” ujarnya.
Dalam upaya penyelesaian penataan ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN dan jenis jabatan yang akan dilamar. Kebijakan kedua, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi hingga pengangkatan.
Rini juga menekankan bahwa jika jumlah tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi melebihi kebutuhan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. “Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN,” pungkasnya.
(christie)
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL