
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
Pemerintahan
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, mengungkapkan bahwa beberapa anggota DPR menghubunginya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Uceng menyinyalir, keputusan MK tersebut menimbulkan perdebatan dan kemungkinan upaya dari DPR untuk merubah syarat tersebut dengan menetapkan ambang batas yang sama dengan perolehan suara partai dalam Pemilu (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
Dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK, yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025), Uceng menceritakan bahwa beberapa ketua dan anggota DPR menanyakan kemungkinan tersebut. “Mereka bertanya apakah bisa jika ambang batas pencalonan presiden disamakan dengan ambang batas partai, yaitu 4 persen,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Uceng menegaskan bahwa MK dalam putusannya sudah dengan jelas menghapus persyaratan tersebut dan memberikan saran jika DPR ingin membatasi jumlah kandidat dalam pemilihan presiden, maka hal yang harus dibatasi adalah jumlah partai peserta pemilu, bukan angka ambang batas pencalonan presiden. “Jika DPR ingin membatasi jumlah kandidat, yang perlu dibatasi adalah jumlah partai peserta Pemilu,” ujarnya.
Baca Juga:
Pada 2 Januari 2025, MK memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu. Dengan keputusan ini, setiap partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu berhak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan minimal dukungan suara.
Namun, MK juga memberikan catatan penting terkait potensi pembengkakan jumlah pasangan calon presiden yang dapat mempengaruhi efisiensi pemilu dan stabilitas politik di Indonesia. MK menekankan bahwa meskipun penghapusan ambang batas adalah bentuk perlindungan hak konstitusional partai politik, revisi UU Pemilu diperlukan untuk mengatur mekanisme yang dapat mencegah jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.
Baca Juga:
(christie)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan