PT Duri Rejang Berseri Hadapi PKPU, Kuasa Hukum Kreditur Minta Pengadilan Kabulkan Permohonan
JAKARTA Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 12 Februari 2024.
Dalam pasal 5 ayat 3 Perpres tersebut, disebutkan bahwa terdapat dua tim inti yang bertugas untuk mempercepat pengembangan industri gim nasional, yaitu tim Pengarah dan Pelaksana Harian. Tim Pengarah bertanggung jawab memberikan arahan, saran, dan pertimbangan terhadap Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, serta melaporkan pelaksanaan program tersebut secara berkala kepada Presiden. Sementara itu, tim Pelaksana Harian bertugas untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi dalam pelaksanaan program tersebut.
Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Ketua Tim Pengarah, didampingi oleh sejumlah wakil ketua yang terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepala Staf Kepresidenan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, tim Pelaksana Harian dipimpin oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, didampingi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai wakil ketua.
Selain ketua dan wakil ketua, tim Pengarah juga memiliki sejumlah anggota yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Perpres ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi dari industri game, sekaligus memberikan arahan dan landasan untuk mengoptimalkan bisnis dan industri game di Indonesia. Isi lengkap Perpres Nomor 19 tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id.
(K/09)
JAKARTA Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryanti Deyang mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan membentuk Dewan Pengarah yang
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa dana operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan langkah awal kepemimpinannya adalah melakukan efisiensi angga
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam per
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut polemik pasangan suami istri yang meminta bantuan biaya pengobatan anaknya di RS M
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan akan memberikan masukan dan analisis kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto se
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen pemerintah kota untuk membenahi pengelolaan aset daerah yang selama i
PEMERINTAHAN
MEDAN Ambruknya 12 tower transmisi listrik di Sumatera Utara kembali memicu pemadaman bergilir di Medan dan sejumlah wilayah sekitarnya.
PERISTIWA