BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Kemnaker Jelaskan Filosofi di Balik Kenaikan Usia Pensiun

BITVonline.com - Jumat, 10 Januari 2025 07:56 WIB
Kemnaker Jelaskan Filosofi di Balik Kenaikan Usia Pensiun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025, sesuai Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015. Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyebut aturan ini telah berjalan sejak 2015.

Kenaikan usia pensiun terjadi setiap tiga tahun: menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan kini 59 tahun. Usia pensiun berarti waktu peserta mulai menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja.

“Perubahan usia pensiun tidak mempengaruhi manfaat yang diterima pekerja dan tidak menambah beban iuran pengusaha,” tegas Indah.

Ketentuan usia pensiun otomatis berlaku tanpa penetapan baru dari pemerintah. Filosofi peningkatan usia pensiun mempertimbangkan masa produktif dan usia harapan hidup yang terus meningkat hingga 65 tahun.

Saat ini, iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dibagi antara pengusaha (2%) dan pekerja (1%). Manfaat pensiun minimum Rp393.500 dan maksimum Rp4.718.200.

Program JP diproyeksikan defisit pada 2075, sehingga perlu harmonisasi seluruh program pensiun dengan Kemenkeu sebagai pengarah sesuai UU P2SK.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja di masa pensiun, memanfaatkan bonus demografi, dan mengantisipasi populasi menua.

(christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru