BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak diperlukan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Usman menilai pernyataan tersebut memperburuk praktik impunitas, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.
"Pernyataan 'wakil rakyat' semacam ini cermin telinga DPR yang tidak mau mendengar. Sikap seperti itulah yang memperkuat infrastruktur impunitas selama ini," ujar Usman melalui akun Instagram pribadinya, @usmanham_id, Kamis (2/4/2026).Baca Juga:
Usman menegaskan, sikap yang diambil oleh Sahroni berpotensi memperburuk situasi di mana aparat militer, dalam hal ini anggota TNI, sering kali terlibat dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil, namun proses hukumnya ditangani secara eksklusif oleh institusi militer.
Menurut Usman, pernyataan Sahroni menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap masalah mendasar yang melibatkan militer dan sipil dalam kasus-kasus kekerasan.
Lebih lanjut, Usman mengingatkan bahwa TGPF seharusnya dibentuk dalam kasus ini, mengingat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah tindak pidana umum yang melibatkan warga sipil.
"Kasus ini harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Penyerahan penyidikan kepada TNI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata Usman.
Usman juga mengkritik keras pernyataan Sahroni yang mengabaikan ketentuan dalam TAP MPR VII/2000, yang mengamanatkan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum.
"Sahroni keliru besar. Sebagai badan legislatif, apa mereka lupa bahwa TAP MPR VII/2000 mengamanatkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer tunduk pada peradilan militer?" tegas Usman.
Usman menilai bahwa pemahaman yang salah terhadap aturan ini dapat menyebabkan penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum oleh militer tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga memperparah impunitas di Indonesia.
Usman mengingatkan bahwa jika penolakan terhadap pembentukan TGPF ini dibiarkan, maka kasus penyiraman Andrie Yunus berpotensi "digiring menuju jalan buntu."
Ia menyatakan bahwa ini akan menguatkan impunitas, yang selama ini menjadi masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat negara.
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL