BREAKING NEWS
Jumat, 27 Maret 2026

Pakar Hukum Bongkar Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

BITVonline.com - Selasa, 06 Februari 2024 04:40 WIB
Pakar Hukum Bongkar Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta –Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan,mengkritik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Abdul menyatakan bahwa putusan DKPP tersebut memiliki kesesatan terselubung.

Menurut Abdul, putusan DKPP yang terdiri dari 195 halaman tersebut mengandung rekayasa dan kesesatan terselubung, terutama terlihat dalam pertimbangan putusan (ratio decidendi) DKPP. Dia menyoroti frasa dalam putusan DKPP yang menyatakan bahwa tindakan KPU dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah sesuai dengan Konstitusi. Namun, menurut Abdul, frasa tersebut tidak konsisten dan tidak tepat.

Abdul menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk dalam hal penetapan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dia menekankan bahwa putusan MK tidak memerlukan revisi terhadap Undang-Undang karena bersifat self-executing. Abdul juga membahas itikad baik KPU dalam menindaklanjuti putusan MK terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres. Menurutnya, KPU telah melakukan berbagai langkah yang sejalan dengan hukum progresif untuk mewujudkan keadilan substansial.

Abdul menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPU, seperti mengeluarkan surat kepada pimpinan partai politik, mengajukan konsultasi kepada DPR, dan mengajukan kepada Dirjen Kemenkumham terkait harmonisasi, merupakan aktualisasi yang tepat guna. Dia menilai bahwa KPU telah mengambil posisi yang benar dalam mengutamakan keadilan, yang sejalan dengan cita hukum bahwa keadilan menempati peringkat pertama setelah kepastian dan kemanfaatan.

(k/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru