BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

DPR Resmi Sahkan Revisi Kedua UU ITE Dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPR

BITVonline.com - Rabu, 06 Desember 2023 04:48 WIB
24 view
DPR Resmi Sahkan Revisi Kedua UU ITE Dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – DPR  berhasil mengesahkan revisi kedua UU ITE, yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses pengesahan tingkat dua ini terjadi dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPR pada selasa siang tanggal 5 November. Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, memainkan peran kunci dengan memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam forum ini.

Sebelumnya, pada 22 November, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu, kesepakatan untuk merubah UU ITE telah dicapai oleh semua sembilan fraksi yang terlibat dalam pembahasan. Hasilnya, revisi UU ITE ini secara resmi disahkan menjadi undang-undang. Proses ini menandai kesepakatan bersama antara fraksi-fraksi untuk mengimplementasikan perubahan-perubahan signifikan dalam kerangka hukum UU ITE.

https://youtu.be/sTNfcDMYrC0

Baca Juga:

 

Panitia khusus, atau Panja, yang dibentuk sejak 23 April sebelumnya, telah menghabiskan waktu dan tenaga untuk membahas 38 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU ITE. DIM tersebut mencakup berbagai aspek hukum, teknis, dan keamanan terkait transaksi elektronik dan informasi. Diskusi dan evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan bahwa revisi yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mengakomodasi dinamika teknologi informasi yang terus berkembang. (Ayu lestari)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmi Tanggapi Krisis Enggano: Tetap Semangat!
Fadli Zon: Pernyataan Soal P3merkos4an Massal 1998 adalah Pandangan Pribadi, Bukan Sejarah Resmi
Heboh! Selain Jokowi, Beathor Sebut Banyak Kader PDIP Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkada
Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara Usai B4kar ART Asal Indonesia hingga T3was
Pemko Medan Genjot Pembangunan BRT, Gandeng World Bank Wujudkan Transportasi Modern
Kutip Rp 20 Ribu, Jukir Ilegal di Medan Melawan Saat Ditertibkan Dishub
komentar
beritaTerbaru