Padang Dikepung Banjir! 500 Polisi Diturunkan Amankan Perumahan Kosong & Evakuasi Warga
PADANG Polri mengerahkan 500 personel gabungan untuk membantu penanganan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang, Sumatera Bar
PERISTIWA
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno di Gedung MK pada Jumat, 3 Januari 2025.
Permohonan ini diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka mempersoalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalam amar putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 bahwa permohonan tidak dapat diterima. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.
MK menilai permohonan tersebut kehilangan objek karena norma yang diuji telah mengalami perubahan makna setelah adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan sebelumnya itu, sebagian permohonan terkait pasal yang sama telah dikabulkan. Dengan demikian, objek dalam perkara baru ini dianggap tidak lagi relevan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa permohonan terkait norma a quo harus dinyatakan kehilangan objek. Meski demikian, MK meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan pengisian jabatan kepala desa demi kepastian hukum dan kelancaran pelayanan publik di desa.
“Penyelesaian masalah ini penting dilakukan untuk menjaga kondusivitas masyarakat desa dan kesinambungan pembangunan,” tegas Guntur.
Para Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Mereka menganggap kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga berhak mendapatkan perpanjangan dua tahun.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK agar memperluas makna Pasal 118 huruf e sehingga mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Februari 2024. Namun, karena norma tersebut telah dimaknai ulang dalam putusan sebelumnya, permohonan ini tidak dilanjutkan.
MK menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut menjadi tanggung jawab pemerintah.
(KRISNA)
PADANG Polri mengerahkan 500 personel gabungan untuk membantu penanganan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang, Sumatera Bar
PERISTIWA
JAKARTA Denny Indrayana bersama timnya berencana menemui DPR dan MPR untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan p
POLITIK
JAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak memenuhi syarat unt
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Syahganda Nainggolan, mengaku telah menghubungi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (W
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengemukakan gagasa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahk
NASIONAL
RIYADH Serangan kelompok Houthi terhadap Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, menewaskan sedikitnya 12 orang dan meluk
INTERNASIONAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) mengembangkan sejumlah bahan bakar nabati atau biofuel berbasis sumber daya domestik, mulai dari kelapa saw
EKONOMI
BATU BARA Sebagai upaya dalam membangkitkan kembali olahraga tradisional sekaligus memperkenalkan potensi wisata daerah kepada masyaraka
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pria meninggal dunia setelah terjatuh dari gedung Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan pada Rabu (7/10/2026) malam. Pol
PERISTIWA