Sergai – Penggiat Hukum Dan Konsultan Hukum di Sergai, Ismet Lubis SH.MSP akhirnya angkat bicara dan meminta aparat Penegak hukum (APH) di Serdang Bedagai untuk mengusut bantuan sosial (Bansos) penerima bantuan Keluarga Pengguna Manfaat (KPM) bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) di Kabupaten Serdang Bedagai.
” Miris mendengar kabar tersebut terkait penerima keluarga pengguna manfaat yang sudah terdaftar, namun tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut. Padahal jelas bahwa penerima bantuan BPNT yang bernama bapak Karno yang sudah lanjut usia seharusnya wajib mendapatkan bantuan tersebut,” kata Ismet Lubis SH.MSP kepada awak media, Rabu(30/11/2022)
Ditambah lagi, lanjut Ismet Lubis yang akrab disapa Profesor juga menyayangkan oknum yang tidak bertangungjawab yang seharusnya memberikan kartu keluarga sejahtera kepada penerima BPNT tersebut untuk bukti bahwa dirinya mendapatkan bantuan bansos BPNT sebesar Rp 200/bulan.
Namun kenapa, sudah terdaftar penerima bantuan, kenapa kartu keluarga sejahtera tidak juga dapat dimiliki, ini menjadi tanda tanyak untuk kita, apakah tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) tidak bekerja dilapangan atau memang sengaja tidak diberikan,” ujar Ismet Lubis.
Hal ini terbukti, setelah keluarga penerima yang tidak mendapatkan bantuan bersama pemerintah desa (Kades-red) sudah mendatangi cabang bank mandiri Sei Rampah, bahwa atas nama pak karno data tidak ada di sistem mereka, malah sebaliknya menyuruh TKSK datang ke bank, ada apa ni !
Ironisnya lagi, lanjut Ismet Lubis. Setelah dibaca di media bahwa dari keterangan pemerintah desa dengan pengakuan yang diduga seorang karyawan bank, bahwa bantuan tidak disalurkan, maka kartunya pak Karno dikembalikan negara. Ini jelas berarti TKSK tidak bekerja. Kenapa kartu tersebut bisa dipulangkan kenegara oleh pihak bank.
Ditambah lagi, sesuai data hasil verifikasi bahwa bapak Karno mendapatkan bantuan sosial BPNT sejak tahun 2021 sampai 2022, namun kenapa bantuan tersebut tidak disalurkan kepada penerimanya.
” Jika pihak keluarga memiliki hasil data verifikasi mendapatkan dari bantuan Sosial BPNT tersebut, maka pihak keluarga bisa untuk buat pengaduan di Aparat Penegak hukum di Serdang Bedagai, karna ini sudah menyalahi prosedur yang berlaku,” papar Ismed Lubis yang juga Eks Ketua tim hukum Dambaan mengancam akan membawa keranah hukum jika tidak diselesaikan.
Informasi yang diperoleh dilapangan, menurut hasil data verifikasi jelas dengan nomor kartu 6032989817218392 bantuan bansos BPNT periode bulan Oktober 2021 dan november -Desember ekstra 1&2 2021 dan April – Mei, Juli, Juli dan Agustus 2022 dengan nomor rekening
bank Mandiri dengan nomor 1070012371938 atas nama Karno dengan rekening status rekening berhasil dengan keterangan SP2D belum SP2D.
Sedangkan dengan nomor kartu 6032989817218392 bantuan bansos BPNT periode Januari -maret dan Mei, September dan Oktober 2022 nomor rekening PT Pos 2432405435 atas nama Karno dengan rekening status rekening berhasil dan keterangan SP2D, Sudah salur.
Awak media mencoba konfirmasi pihak cabang Manejer Bank Mandiri di Sei Rampah, namun menurut keterangan petugas security pimpinan Lagi luar.
” Pimpinan lagi keluar bang, katanya di kantor Pemkab Sergai,”ucap petugas keamanan kepada awak media sembari terkait menanyakan bantuan penerima BPNT. (Lbs)
Penggiat dan Konsultan Hukum Meminta APH di Serdang Bedagai Usut Bansos BPNT.