BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Ketua BKD Longway: Ketua DPRD Sergai Tidak Ada Lakukan Pelanggaran Sumpah Jabatan dan Kode Etik.

BITVonline.com - Rabu, 21 September 2022 13:55 WIB
Ketua BKD Longway: Ketua DPRD Sergai Tidak Ada Lakukan Pelanggaran Sumpah Jabatan dan Kode Etik.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Serdang Bedagai – Ketua Badan Kehormatan (BKD) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Longwey M Pakpahan dengan tegas mengatakan, jika dr M Riski Ramadhan Hasibuan S.E.,S.H.,M.K.M, tidak ada melakukan pelanggaran, baik sumpah jabatan maupun kode etik.

” Apabila ada pelanggaran tentu sudah diproses di BKD. Jadi pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai semata-mata  keinginan partai,” jelasnya.

Demikian disampaikan Longwey kepada sejumlah wartawan, usai dirinya mengikuti rapat paripurna DPRD Sergai dengan agenda usulan pemberhentian dr M Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024, Selasa, (20/9/2022) di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sergai di Jalan Negara Sei Rampah

Menurut politikus Partai Golkar ini, bahwa usulan pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai adalah semata-mata urusan internal partai.

Longwey juga menuturkan pergantian unsur pimpinan DPRD adalah hal yang biasa.

Saya kira pergantian pimpinan DPRD hal yang biasa,” ujarnya.

Diketahui, DPRD Sergai telah menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian dr M Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024. Dalam paripurna tersebut,  DPRD Sergai juga mengagendakan usulan penggantian Ketua DPRD Sergai atas nama Muhammad Ilham Ritonga S.E.

Selanjutnya, terkait Keputusan DPRD Sergai tentang usulan pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai dan tentang usulan penggantian Ketua DPRD Sergai atas nama Muhammad Ilham Ritonga tersebut, akan disampaikan kepada Gubernur Sumut melalui Bupati Sergai untuk mendapat persetujuan.(Lbs)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru