Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab SLB Batu Bara Rp1,7 Miliar Dilaporkan ke Kejari
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), M. Ali Ramdhani, mengumumkan bahwa sebanyak 71.424 peserta berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun anggaran 2024. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu (1/1/2025) di Jakarta.
Dari total 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 71.424 orang atau 99,45% berhasil lolos, sementara 393 peserta lainnya atau 0,55% dinyatakan tidak lolos. Keputusan kelulusan ini dapat diakses melalui akun masing-masing peserta, dan keputusan Panitia Seleksi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Proses Selanjutnya untuk Peserta yang Lolos
Bagi peserta yang lolos seleksi, mereka diwajibkan untuk mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah. Ijazah asli atau sertifikat penyetaraan ijazah untuk lulusan luar negeri. Transkrip nilai asli atau konversi IPK untuk lulusan luar negeri. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari laman SSCASN, dilengkapi tanda tangan peserta dengan tinta hitam dan meterai Rp10.000. Surat Pernyataan 5 Poin sesuai format pengumuman, ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh dokter di fasilitas kesehatan pemerintah. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan oleh dokter fasilitas pemerintah atau lembaga berwenang.M. Ali Ramdhani menegaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen atau tidak mengisi DRH dalam batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri atau Memberikan Informasi Palsu
Peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah memperoleh Nomor Induk PPPK diharuskan membuat surat pernyataan pengunduran diri bermeterai Rp10.000. Kekosongan jabatan akibat pengunduran diri akan diisi oleh peserta urutan berikutnya sesuai ketentuan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang memberikan informasi palsu atau tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian status sebagai PPPK. Selain itu, peserta yang mundur akan dikenai larangan untuk melamar sebagai ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Wawan juga mengingatkan bahwa proses seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya. Kelulusan sepenuhnya bergantung pada hasil kerja dan prestasi peserta. “Jika ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan motif apapun, baik dari internal Kemenag maupun pihak lain, itu adalah tindak penipuan,” tegasnya.
(N/014)
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL
TEHERAN Pemerintah Iran mendesak negaranegara Arab untuk mengusir pasukan Amerika Serikat dari pangkalan militer di kawasan Timur Tenga
INTERNASIONAL