BREAKING NEWS
Rabu, 27 Mei 2026

Komisi E DPRD DKI Jakarta Usulkan Kajian Ulang Persyaratan Nilai 70 untuk Penerima KJP Plus

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 16:14 WIB
Komisi E DPRD DKI Jakarta Usulkan Kajian Ulang Persyaratan Nilai 70 untuk Penerima KJP Plus
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," ujar Jhonny. Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan adanya wacana untuk menetapkan persyaratan tambahan bagi penerima KJP Plus, yaitu nilai rapor dengan rata-rata minimal 70. Hal ini bertujuan untuk mendorong motivasi siswa dalam belajar dan memperoleh prestasi yang lebih baik.

Sarjoko menjelaskan bahwa berdasarkan data penerima KJP Plus pada tahap kedua tahun 2024, sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima memiliki nilai di bawah 70. Dia berharap dengan adanya persyaratan ini, para siswa dapat meningkatkan hasil belajar mereka. Namun, usulan ini mendapat tanggapan kritis dari beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, yang menganggap bahwa nilai akademik bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan anak dalam mencapai potensi maksimal mereka.

(dc/christie)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru