Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menanggapi keputusan tersebut, Sutrisno Pangaribuan, tim pemenangan Edy-Hasan, menyatakan bahwa timnya menghargai keputusan MK. "Kami lihat dari tim pemenangan bahwa majelis hakim yang sangat tergesa-gesa menentukan keputusan, karena pemerintah pusat masih belum memberikan jadwal yang jelas untuk pelantikan kepala daerah," ujar Sutrisno.
Meskipun keputusan MK telah ditetapkan, tim pemenangan Edy-Hasan tidak berhenti begitu saja. Sutrisno Pangaribuan menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution sebagai calon Gubernur Sumut. "Saat Pilgubsu, seharusnya dia tidak cuti, melainkan harus mengundurkan diri (Wali Kota) dan itu nanti rencana kami akan kami gugat di PTUN," tambah Sutrisno.
(TN/CHRISTIE)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.