BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Mendikdasmen Rencanakan Senam Otak untuk Siswa Setelah Makan Siang Bergizi Gratis?

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2025 16:30 WIB
339 view
Mendikdasmen Rencanakan Senam Otak untuk Siswa Setelah Makan Siang Bergizi Gratis?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tengah merencanakan sebuah program baru yang bertujuan untuk mendukung pembelajaran siswa dengan cara yang lebih menyenangkan dan bermanfaat. Program tersebut adalah senam otak yang akan dilakukan pada jam istirahat atau setelah makan siang di sekolah.

Dalam acara peresmian gedung Muhammadiyah Civilization Center (MCC) yang disiarkan melalui YouTube Limau Bendi School, Mu'ti menjelaskan, "Beberapa kegiatan saat break setelah makan siang di sekolah itu nanti senam otak. Jadi enggak usah tidur tapi senam otaknya saja." Ia menjelaskan bahwa tujuan dari senam otak ini adalah untuk membuat siswa lebih enerjik, gembira, dan siap untuk kembali beraktivitas.

Mu'ti juga mengungkapkan bahwa pihak Kemendikdasmen sedang mematangkan rencana tersebut, dan nantinya akan meluncurkan model senam otak yang dapat memberikan dampak positif terhadap semangat belajar siswa. Ia berharap senam otak dapat menjadi bagian dari kegiatan yang menyenangkan bagi para siswa.

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dijadwalkan Kunjungi Aceh, Peletakan Batu Pertama SMK Muhammadiyah hingga Jadi Khatib di Masjid Raya
Mendikdasmen RI Prof. Abdul Mu'thi Dijadwalkan Kunjungi Aceh dan Sabang, Lakukan Peletakan Batu Pertama SMK Muhammadiyah
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa S1 dan D4 untuk Guru, Targetkan 12.500 Penerima di 2025
Wamendikdasmen: Sekolah Gratis untuk Swasta dan Negeri Belum Bisa Tahun Ini
Angin Segar Untuk Para Guru Honorer! Pemerintah Siapkan Bantuan Rp300 Ribu per Bulan Mulai Juli 2025
Mendikdasmen Ungkap Kurikulum AI dan Koding Sudah Siap, Tinggal Tunggu Peraturan Menteri
komentar
beritaTerbaru