Ikhlas tapi Tak Sepenuhnya Terima, Pengacara Febrie Sebut Ada "Bias" dalam Putusan Hakim
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA – Permadi Arya alias Abu Janda membantah tudingan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Laporan tersebut dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) pada 26 Mei 2026 dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda, Kamis, 28 Mei 2026.Baca Juga:
Ia menilai pelaporan terhadap dirinya lebih disebabkan oleh sentimen pribadi dari pihak tertentu yang tidak menyukainya.
Menurut dia, pernyataannya kerap dianggap negatif meskipun tidak dimaksudkan sebagai penghinaan.
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ujarnya.
Sebelumnya, DPP Ikatan Keluarga Minangkabau melaporkan Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian setelah pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sumatera Barat viral di media sosial.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan laporan dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Abu Janda mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau.
"Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda," kata Defrizal di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Defrizal, pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Abu Janda saat berada di Amerika Serikat dan dilakukan di sebuah tempat ibadah.
Dalam pernyataan tersebut, Abu Janda disebut menyinggung Sumatera Barat sebagai wilayah intoleran dan menyebut masyarakatnya "bar-bar".
"Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar," ujar Defrizal.
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2029. Hasto meminta tidak ada upaya yang bertentangan
POLITIK
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan menteri mingg
POLITIK
PEKANBARU Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang dinilainya berja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 pada 2027 dapat menciptakan sekitar 2
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada di atas 5 belum sepenuhnya dirasaka
EKONOMI