Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat.
Laporan tersebut diajukan setelah Abu Janda diduga menyampaikan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "suku barbar" dalam sebuah pidato yang beredar luas di media sosial.
DPP IKM menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu konflik sosial.Baca Juga:
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5/2026).
"Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai 'suku barbar'," ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Braditi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, pihaknya berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa DPP IKM menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau serta mencegah berkembangnya ujaran yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Defrizal, pernyataan yang dipersoalkan diduga disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato yang berlangsung di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Objek laporan adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat," katanya.
Defrizal menilai penggunaan istilah "barbar" terhadap masyarakat Sumatera Barat maupun Jawa Barat memiliki makna yang sangat negatif.
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL