Warga Komplek Al Falah Pematangsiantar Sembelih 5 Ekor Sapi Kurban, Pererat Ukhuwah di Hari Iduladha
PEMATANGSIANTAR Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Komplek Al Falah, Tambun Timur, Ko
NASIONAL
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat.
Laporan tersebut diajukan setelah Abu Janda diduga menyampaikan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "suku barbar" dalam sebuah pidato yang beredar luas di media sosial.
DPP IKM menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu konflik sosial.Baca Juga:
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5/2026).
"Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai 'suku barbar'," ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Braditi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, pihaknya berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa DPP IKM menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau serta mencegah berkembangnya ujaran yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Defrizal, pernyataan yang dipersoalkan diduga disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato yang berlangsung di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Objek laporan adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat," katanya.
Defrizal menilai penggunaan istilah "barbar" terhadap masyarakat Sumatera Barat maupun Jawa Barat memiliki makna yang sangat negatif.
PEMATANGSIANTAR Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Komplek Al Falah, Tambun Timur, Ko
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam kembali mengalami pelemahan pada perdagangan Rabu, 27 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan strategis nasional kompak mengalami kenaikan pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/20
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,6 miliar untuk renovasi dua rumah susun sederhana sewa (Rusuna
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc Prof Dr H Adi Mansa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Perubahan identitas etnis di tengah dinamika sosial menjadi salah satu fenomena yang terjadi dalam masyarakat Simalungun. Per
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Baresk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara membantah kabar yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital terkait dugaan dilepaskannya tersa
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Ac
PENDIDIKAN
MEDAN Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed), Sartika, melaporkan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik,
HUKUM DAN KRIMINAL