Satgas PRR Salurkan 5 Ambulans ke Wilayah Terdampak Bencana, Layanan Kesehatan Diperkuat
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat layanan kesehatan bagi
NASIONAL
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat.
Laporan tersebut diajukan setelah Abu Janda diduga menyampaikan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "suku barbar" dalam sebuah pidato yang beredar luas di media sosial.
DPP IKM menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu konflik sosial.Baca Juga:
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5/2026).
"Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai 'suku barbar'," ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurut Braditi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, pihaknya berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa DPP IKM menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau serta mencegah berkembangnya ujaran yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Defrizal, pernyataan yang dipersoalkan diduga disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato yang berlangsung di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Objek laporan adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat," katanya.
Defrizal menilai penggunaan istilah "barbar" terhadap masyarakat Sumatera Barat maupun Jawa Barat memiliki makna yang sangat negatif.
Ia menyebut istilah tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penghinaan terhadap identitas dan karakter suatu kelompok masyarakat.
Menurutnya, penggunaan diksi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga dapat memicu sentimen antarkelompok apabila tidak ditangani secara bijak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Permadi Arya terkait laporan yang diajukan DPP IKM tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar laporan hukum yang melibatkan pernyataan di ruang digital maupun forum publik yang dianggap mengandung unsur penghinaan atau ujaran kebencian.*
(d/ad)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat layanan kesehatan bagi
NASIONAL
BENER MERIAH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) berhasil mempertemukan aspirasi ma
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Surya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Pro
NASIONAL
SOLO Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut bergabungnya komedian Narji sebagai tambahan kekuatan bagi partai, khususnya di Provinsi
POLITIK
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 28.478 siswa baru telah ditetapkan sebagai peserta didik Sekolah Rakyat Tahun Ajar
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung proses pengusutan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agu
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung pelaksanaan kegiatan nasional S
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mulai berkantor di wilayah Kepulauan Nias pada pekan ini. Langkah terse
PEMERINTAHAN