BREAKING NEWS
Rabu, 27 Mei 2026

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Sebut Masyarakat Sumbar "Suku Barbar"

Adelia Syafitri - Rabu, 27 Mei 2026 10:59 WIB
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Sebut Masyarakat Sumbar "Suku Barbar"
Permadi Arya atau Abu Janda. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat.

Laporan tersebut diajukan setelah Abu Janda diduga menyampaikan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "suku barbar" dalam sebuah pidato yang beredar luas di media sosial.

DPP IKM menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu konflik sosial.

Baca Juga:

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5/2026).

"Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai 'suku barbar'," ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut Braditi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, pihaknya berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa DPP IKM menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau serta mencegah berkembangnya ujaran yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Defrizal, pernyataan yang dipersoalkan diduga disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato yang berlangsung di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Objek laporan adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat," katanya.

Defrizal menilai penggunaan istilah "barbar" terhadap masyarakat Sumatera Barat maupun Jawa Barat memiliki makna yang sangat negatif.

Ia menyebut istilah tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penghinaan terhadap identitas dan karakter suatu kelompok masyarakat.

Menurutnya, penggunaan diksi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga dapat memicu sentimen antarkelompok apabila tidak ditangani secara bijak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Permadi Arya terkait laporan yang diajukan DPP IKM tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar laporan hukum yang melibatkan pernyataan di ruang digital maupun forum publik yang dianggap mengandung unsur penghinaan atau ujaran kebencian.*


(d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Heboh! Kabar Tersangka OTT Kominfo Tebing Tinggi Dilepas dari Tahanan, Polda Sumut Angkat Bicara
Merasa Dihina dan Diancam di Media Sosial, Mahasiswi Unimed Lapor ke Polrestabes Medan
Aksi Ketiga di Mabes Polri, Massa Desak Kapolri Tolak Banding dan Pidanakan Kompol Dedi Kurniawan
Kejati Lampung Dinobatkan sebagai Kejaksaan Tinggi Tipe B Terbaik Se-Indonesia, Komjak Apresiasi Kinerja dan Reformasi Layanan
Audiensi dengan UIN Ar-Raniry, Kapolda Aceh Dorong Penguatan Literasi Hukum di Lingkungan Kampus
SALAM Desak Polda Sumut Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Jaringan Wifi Ilegal di Palas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru