Indonesia Bakal Bangkit Luar Biasa! Prabowo: Syaratnya Cuma Satu, Berani Sikat Habis Koruptor
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
MEDAN — Polda Sumatera Utara membantah kabar yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital terkait dugaan dilepaskannya tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi berinisial NE menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, tersangka Nur Erdian hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut.Baca Juga:
"Tidak benar tersangka Nur Erdian dilepaskan. Tersangka masih kami tahan di Dit Tahti. Pemberitaan yang menyebutkan tersangka Nur Erdian dilepas itu hoaks," kata Rahmad Budi Handoko, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut pada Selasa malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tersangka masih berada di dalam tahanan dan dalam kondisi sehat.
Penegasan tersebut sekaligus merespons beredarnya informasi yang menyebut tersangka kasus OTT Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi telah dibebaskan menjelang perayaan Idul Adha.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jaringan internet di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Keduanya yakni NE yang merupakan pejabat di Dinas Kominfo serta HA dari pihak swasta yang mewakili perusahaan penyedia jasa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari proyek jaringan internet dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan bandwidth domestik dan layanan internet di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam penyidikan, polisi menduga adanya permintaan imbalan atau success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Nilai fee yang diminta diperkirakan mencapai Rp175 juta.
Penyidik menduga sebagian uang tersebut telah diterima tersangka NE dari pihak perusahaan pelaksana proyek pada Desember 2025.
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintahannya saat membuka Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok P
NASIONAL