Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
MEDAN — Polda Sumatera Utara membantah kabar yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital terkait dugaan dilepaskannya tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi berinisial NE menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, tersangka Nur Erdian hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut.Baca Juga:
"Tidak benar tersangka Nur Erdian dilepaskan. Tersangka masih kami tahan di Dit Tahti. Pemberitaan yang menyebutkan tersangka Nur Erdian dilepas itu hoaks," kata Rahmad Budi Handoko, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut pada Selasa malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tersangka masih berada di dalam tahanan dan dalam kondisi sehat.
Penegasan tersebut sekaligus merespons beredarnya informasi yang menyebut tersangka kasus OTT Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi telah dibebaskan menjelang perayaan Idul Adha.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jaringan internet di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Keduanya yakni NE yang merupakan pejabat di Dinas Kominfo serta HA dari pihak swasta yang mewakili perusahaan penyedia jasa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari proyek jaringan internet dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan bandwidth domestik dan layanan internet di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam penyidikan, polisi menduga adanya permintaan imbalan atau success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Nilai fee yang diminta diperkirakan mencapai Rp175 juta.
Penyidik menduga sebagian uang tersebut telah diterima tersangka NE dari pihak perusahaan pelaksana proyek pada Desember 2025.
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK