Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Polda Sumatera Utara membantah kabar yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital terkait dugaan dilepaskannya tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi berinisial NE menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, tersangka Nur Erdian hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut.Baca Juga:
"Tidak benar tersangka Nur Erdian dilepaskan. Tersangka masih kami tahan di Dit Tahti. Pemberitaan yang menyebutkan tersangka Nur Erdian dilepas itu hoaks," kata Rahmad Budi Handoko, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut pada Selasa malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tersangka masih berada di dalam tahanan dan dalam kondisi sehat.
Penegasan tersebut sekaligus merespons beredarnya informasi yang menyebut tersangka kasus OTT Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi telah dibebaskan menjelang perayaan Idul Adha.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jaringan internet di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Keduanya yakni NE yang merupakan pejabat di Dinas Kominfo serta HA dari pihak swasta yang mewakili perusahaan penyedia jasa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari proyek jaringan internet dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan bandwidth domestik dan layanan internet di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam penyidikan, polisi menduga adanya permintaan imbalan atau success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Nilai fee yang diminta diperkirakan mencapai Rp175 juta.
Penyidik menduga sebagian uang tersebut telah diterima tersangka NE dari pihak perusahaan pelaksana proyek pada Desember 2025.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional serta kepentingan pribadi.
Kasus yang menyeret nama keponakan Wali Kota Tebing Tinggi tersebut hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan sumber resmi dalam memperoleh informasi terkait proses penegakan hukum.*
(d/ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL