BREAKING NEWS
Rabu, 27 Mei 2026

Heboh! Kabar Tersangka OTT Kominfo Tebing Tinggi Dilepas dari Tahanan, Polda Sumut Angkat Bicara

Adelia Syafitri - Rabu, 27 Mei 2026 10:54 WIB
Heboh! Kabar Tersangka OTT Kominfo Tebing Tinggi Dilepas dari Tahanan, Polda Sumut Angkat Bicara
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Polda Sumatera Utara membantah kabar yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital terkait dugaan dilepaskannya tersangka operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi berinisial NE menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmad Budi Handoko menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurutnya, tersangka Nur Erdian hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut.

Baca Juga:

"Tidak benar tersangka Nur Erdian dilepaskan. Tersangka masih kami tahan di Dit Tahti. Pemberitaan yang menyebutkan tersangka Nur Erdian dilepas itu hoaks," kata Rahmad Budi Handoko, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut pada Selasa malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tersangka masih berada di dalam tahanan dan dalam kondisi sehat.

Penegasan tersebut sekaligus merespons beredarnya informasi yang menyebut tersangka kasus OTT Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi telah dibebaskan menjelang perayaan Idul Adha.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jaringan internet di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Keduanya yakni NE yang merupakan pejabat di Dinas Kominfo serta HA dari pihak swasta yang mewakili perusahaan penyedia jasa.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari proyek jaringan internet dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan bandwidth domestik dan layanan internet di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam penyidikan, polisi menduga adanya permintaan imbalan atau success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Nilai fee yang diminta diperkirakan mencapai Rp175 juta.

Penyidik menduga sebagian uang tersebut telah diterima tersangka NE dari pihak perusahaan pelaksana proyek pada Desember 2025.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional serta kepentingan pribadi.

Kasus yang menyeret nama keponakan Wali Kota Tebing Tinggi tersebut hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan sumber resmi dalam memperoleh informasi terkait proses penegakan hukum.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Merasa Dihina dan Diancam di Media Sosial, Mahasiswi Unimed Lapor ke Polrestabes Medan
Bobby Nasution Dorong TVRI Sumut Angkat Budaya Lokal dan Perkuat Informasi Pembangunan
Kahiyang Ayu Tinjau Posyandu di Samosir, Tekankan Penguatan Layanan Kesehatan Desa
Ribuan Warga Padati Pusat Kota, Dirlantas Polda Aceh Hadiri Gema Takbiran Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman
Petani Karo Rugi Besar, BEM USU Ungkap Dampak Impor Ilegal Bawang Merah
Aksi Ketiga di Mabes Polri, Massa Desak Kapolri Tolak Banding dan Pidanakan Kompol Dedi Kurniawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru