Rencana perbaikan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan akan dilaksanakan melalui sejumlah paket pekerjaan yang ditenderkan pada tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data SiRUP, proyek renovasi berada di bawah koordinasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Perbaikan RusunawaKayu Putih dibagi menjadi enam paket pekerjaan sesuai blok bangunan yang ada.
Untuk Blok A, Pemkot Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Nilai yang sama juga disiapkan untuk renovasi Blok B. Sementara itu, Blok C dan Blok D masing-masing memperoleh anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Adapun Blok E dan Blok F mendapatkan alokasi dana masing-masing Rp500 juta. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk renovasiRusunawaKayu Putih mencapai Rp7,6 miliar.
Setiap paket memperoleh anggaran sebesar Rp2,5 miliar, sehingga total dana yang dialokasikan untuk perbaikan rusunawa tersebut mencapai Rp10 miliar.
Secara keseluruhan, total anggaran yang disiapkan Pemkot Medan untuk memperbaiki kedua rusunawa tersebut mencapai Rp17,6 miliar.
Rencana renovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas bangunan serta kenyamanan penghuni yang selama ini menempati RusunawaKayu Putih maupun RusunawaSeruai.
Perbaikan fasilitas dinilai penting mengingat kedua rusunawa menjadi salah satu solusi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Medan.