Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, Pemkot Medan juga telah menerapkan kebijakan penyesuaian tarif sewa rusunawa melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana, pernah menjelaskan bahwa sejumlah ruang di lingkungan rusunawa dapat dimanfaatkan sebagai area komersial oleh penghuni dengan kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan aset daerah sekaligus mendukung keberlanjutan operasional rumah susun milik pemerintah.
Dengan renovasi yang direncanakan pada 2026, Pemkot Medan berharap kondisi fisik bangunan rusunawa semakin layak dan mampu memberikan kenyamanan serta keamanan yang lebih baik bagi para penghuni.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.