Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Iduladha di Binjai, Kurban Difokuskan untuk Korban Bencana
BINJAI Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan warga di Lapangan
NASIONAL
MEDAN – Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc Prof Dr H Adi Mansar SH M.Hum, menilai persoalan pengalihan aset PTPN II lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi negara daripada langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Mansar dalam seminar bertajuk Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administrasi yang digelar di Auditorium UMSU, Medan, Selasa (26/5/2026).
Menurut Adi, polemik mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan atau aset kepada negara perlu dilihat secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.Baca Juga:
"Kalau disebut 20 persen, harus dipastikan terlebih dahulu dasar perhitungannya. Apakah berdasarkan luas lahan, nilai aset, atau ketentuan lainnya. Sampai hari ini informasi mengenai angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui audit yang jelas dan transparan," ujar Adi.
Ia menegaskan bahwa sebelum muncul tuduhan adanya kerugian negara, harus ada pembuktian yang konkret mengenai nilai kerugian yang dimaksud.
Menurutnya, kerugian negara tidak dapat didasarkan pada asumsi, melainkan harus dihitung secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau berbicara kerugian negara, harus ada angka yang jelas, terukur, dan bisa dibuktikan. Tidak cukup hanya menyebut ada 20 persen lahan tanpa mengetahui secara pasti lokasi maupun nilai ekonominya," katanya.
Adi menjelaskan bahwa proses pelepasan atau pengalihan aset milik PTPN bukanlah proses sederhana.
Pengurusan aset negara harus melalui tahapan administrasi yang panjang dan melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, kompleksitas prosedur tersebut justru memperkecil peluang terjadinya penyimpangan apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan.
"Aset PTPN dapat dialihkan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti pelepasan hak, redistribusi lahan, penghapusbukuan aset, maupun proses lainnya. Namun seluruhnya harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, pengalihan aset harus didahului dengan berbagai tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, penerbitan daftar nominatif, penyelesaian kompensasi, penghapusbukuan aset, hingga pendaftaran ke BPN untuk penerbitan sertifikat hak milik.
BINJAI Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan warga di Lapangan
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan jamaah di Masjid Raya Baiturrahman,
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Komplek Al Falah, Tambun Timur, Ko
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam kembali mengalami pelemahan pada perdagangan Rabu, 27 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan strategis nasional kompak mengalami kenaikan pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/20
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,6 miliar untuk renovasi dua rumah susun sederhana sewa (Rusuna
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc Prof Dr H Adi Mansa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Perubahan identitas etnis di tengah dinamika sosial menjadi salah satu fenomena yang terjadi dalam masyarakat Simalungun. Per
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Baresk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara membantah kabar yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital terkait dugaan dilepaskannya tersa
HUKUM DAN KRIMINAL