BREAKING NEWS
Rabu, 27 Mei 2026

Pakar Hukum UMSU: Pengalihan Aset PTPN II Lebih Tepat Dipandang sebagai Persoalan Administrasi

Adelia Syafitri - Rabu, 27 Mei 2026 11:15 WIB
Pakar Hukum UMSU: Pengalihan Aset PTPN II Lebih Tepat Dipandang sebagai Persoalan Administrasi
Seminar bertajuk Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administrasi yang digelar di Auditorium UMSU, Medan, Selasa (26/5/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc Prof Dr H Adi Mansar SH M.Hum, menilai persoalan pengalihan aset PTPN II lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi negara daripada langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Mansar dalam seminar bertajuk Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administrasi yang digelar di Auditorium UMSU, Medan, Selasa (26/5/2026).

Menurut Adi, polemik mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan atau aset kepada negara perlu dilihat secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga:

"Kalau disebut 20 persen, harus dipastikan terlebih dahulu dasar perhitungannya. Apakah berdasarkan luas lahan, nilai aset, atau ketentuan lainnya. Sampai hari ini informasi mengenai angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui audit yang jelas dan transparan," ujar Adi.

Ia menegaskan bahwa sebelum muncul tuduhan adanya kerugian negara, harus ada pembuktian yang konkret mengenai nilai kerugian yang dimaksud.

Menurutnya, kerugian negara tidak dapat didasarkan pada asumsi, melainkan harus dihitung secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau berbicara kerugian negara, harus ada angka yang jelas, terukur, dan bisa dibuktikan. Tidak cukup hanya menyebut ada 20 persen lahan tanpa mengetahui secara pasti lokasi maupun nilai ekonominya," katanya.

Adi menjelaskan bahwa proses pelepasan atau pengalihan aset milik PTPN bukanlah proses sederhana.

Pengurusan aset negara harus melalui tahapan administrasi yang panjang dan melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, kompleksitas prosedur tersebut justru memperkecil peluang terjadinya penyimpangan apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan.

"Aset PTPN dapat dialihkan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti pelepasan hak, redistribusi lahan, penghapusbukuan aset, maupun proses lainnya. Namun seluruhnya harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan, pengalihan aset harus didahului dengan berbagai tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, penerbitan daftar nominatif, penyelesaian kompensasi, penghapusbukuan aset, hingga pendaftaran ke BPN untuk penerbitan sertifikat hak milik.

Dalam pandangan Adi, selama mekanisme administrasi dijalankan secara benar dan sesuai ketentuan, potensi munculnya persoalan pidana relatif kecil.

"Ketika seluruh jalur administrasi dipenuhi seratus persen, saya meyakini tidak akan muncul persoalan pidana. Masalah biasanya timbul ketika ada prosedur yang dilangkahi atau norma yang dilanggar," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ditemukan penerbitan hak atas tanah di atas lahan yang status HGU-nya masih berlaku, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik administrasi maupun pidana.

Adi turut menyinggung perkara empat terdakwa dalam kasus penjualan aset PTPN II yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Menurutnya, para terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Mereka masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, tidak boleh ada penghakiman sebelum putusan final dijatuhkan," katanya.

Adi bahkan berpendapat bahwa apabila seluruh proses administrasi telah dijalankan sesuai prosedur, maka pihak PTPN seharusnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"PTPN pada dasarnya bertindak sebagai administrator yang menjaga aset negara. Mereka tidak bisa serta-merta melakukan pelepasan aset tanpa persetujuan kementerian dan mekanisme yang ditentukan," ujarnya.

Dorong Pemahaman Hukum yang Komprehensif

Dalam kesempatan itu, Adi mengajak masyarakat untuk memahami persoalan pengalihan aset negara secara lebih komprehensif dan tidak terburu-buru mengaitkannya dengan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa hukum administrasi dan hukum pidana memiliki karakteristik berbeda sehingga setiap persoalan harus ditempatkan sesuai koridor hukumnya.

"Kita harus mengawal aset negara dengan prinsip keadilan. Namun di saat yang sama, jangan sampai setiap persoalan administrasi langsung ditarik menjadi persoalan pidana tanpa pembuktian yang memadai," tutupnya.*


(d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Sebut Masyarakat Sumbar "Suku Barbar"
Heboh! Kabar Tersangka OTT Kominfo Tebing Tinggi Dilepas dari Tahanan, Polda Sumut Angkat Bicara
Merasa Dihina dan Diancam di Media Sosial, Mahasiswi Unimed Lapor ke Polrestabes Medan
Aksi Ketiga di Mabes Polri, Massa Desak Kapolri Tolak Banding dan Pidanakan Kompol Dedi Kurniawan
Kejati Lampung Dinobatkan sebagai Kejaksaan Tinggi Tipe B Terbaik Se-Indonesia, Komjak Apresiasi Kinerja dan Reformasi Layanan
Audiensi dengan UIN Ar-Raniry, Kapolda Aceh Dorong Penguatan Literasi Hukum di Lingkungan Kampus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru