Satgas PRR Salurkan 5 Ambulans ke Wilayah Terdampak Bencana, Layanan Kesehatan Diperkuat
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat layanan kesehatan bagi
NASIONAL
MEDAN – Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc Prof Dr H Adi Mansar SH M.Hum, menilai persoalan pengalihan aset PTPN II lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi negara daripada langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Mansar dalam seminar bertajuk Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administrasi yang digelar di Auditorium UMSU, Medan, Selasa (26/5/2026).
Menurut Adi, polemik mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan atau aset kepada negara perlu dilihat secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.Baca Juga:
"Kalau disebut 20 persen, harus dipastikan terlebih dahulu dasar perhitungannya. Apakah berdasarkan luas lahan, nilai aset, atau ketentuan lainnya. Sampai hari ini informasi mengenai angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui audit yang jelas dan transparan," ujar Adi.
Ia menegaskan bahwa sebelum muncul tuduhan adanya kerugian negara, harus ada pembuktian yang konkret mengenai nilai kerugian yang dimaksud.
Menurutnya, kerugian negara tidak dapat didasarkan pada asumsi, melainkan harus dihitung secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau berbicara kerugian negara, harus ada angka yang jelas, terukur, dan bisa dibuktikan. Tidak cukup hanya menyebut ada 20 persen lahan tanpa mengetahui secara pasti lokasi maupun nilai ekonominya," katanya.
Adi menjelaskan bahwa proses pelepasan atau pengalihan aset milik PTPN bukanlah proses sederhana.
Pengurusan aset negara harus melalui tahapan administrasi yang panjang dan melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, kompleksitas prosedur tersebut justru memperkecil peluang terjadinya penyimpangan apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan.
"Aset PTPN dapat dialihkan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti pelepasan hak, redistribusi lahan, penghapusbukuan aset, maupun proses lainnya. Namun seluruhnya harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, pengalihan aset harus didahului dengan berbagai tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, penerbitan daftar nominatif, penyelesaian kompensasi, penghapusbukuan aset, hingga pendaftaran ke BPN untuk penerbitan sertifikat hak milik.
Dalam pandangan Adi, selama mekanisme administrasi dijalankan secara benar dan sesuai ketentuan, potensi munculnya persoalan pidana relatif kecil.
"Ketika seluruh jalur administrasi dipenuhi seratus persen, saya meyakini tidak akan muncul persoalan pidana. Masalah biasanya timbul ketika ada prosedur yang dilangkahi atau norma yang dilanggar," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika ditemukan penerbitan hak atas tanah di atas lahan yang status HGU-nya masih berlaku, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik administrasi maupun pidana.
Adi turut menyinggung perkara empat terdakwa dalam kasus penjualan aset PTPN II yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Menurutnya, para terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Mereka masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Karena itu, tidak boleh ada penghakiman sebelum putusan final dijatuhkan," katanya.
Adi bahkan berpendapat bahwa apabila seluruh proses administrasi telah dijalankan sesuai prosedur, maka pihak PTPN seharusnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"PTPN pada dasarnya bertindak sebagai administrator yang menjaga aset negara. Mereka tidak bisa serta-merta melakukan pelepasan aset tanpa persetujuan kementerian dan mekanisme yang ditentukan," ujarnya.
Dorong Pemahaman Hukum yang Komprehensif
Dalam kesempatan itu, Adi mengajak masyarakat untuk memahami persoalan pengalihan aset negara secara lebih komprehensif dan tidak terburu-buru mengaitkannya dengan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa hukum administrasi dan hukum pidana memiliki karakteristik berbeda sehingga setiap persoalan harus ditempatkan sesuai koridor hukumnya.
"Kita harus mengawal aset negara dengan prinsip keadilan. Namun di saat yang sama, jangan sampai setiap persoalan administrasi langsung ditarik menjadi persoalan pidana tanpa pembuktian yang memadai," tutupnya.*
(d/ad)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat layanan kesehatan bagi
NASIONAL
BENER MERIAH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) berhasil mempertemukan aspirasi ma
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Surya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Pro
NASIONAL
SOLO Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut bergabungnya komedian Narji sebagai tambahan kekuatan bagi partai, khususnya di Provinsi
POLITIK
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 28.478 siswa baru telah ditetapkan sebagai peserta didik Sekolah Rakyat Tahun Ajar
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung proses pengusutan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agu
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung pelaksanaan kegiatan nasional S
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mulai berkantor di wilayah Kepulauan Nias pada pekan ini. Langkah terse
PEMERINTAHAN