Diduga Langgar Prosedur, Personil Polisi yang Tembak Terduga Pencuri Sawit Diperiksa Propam
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa personel polisi yang diduga melanggar prosedur saat menembak seorang terduga pencuri brondola
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana, Assoc Prof Dr H Adi Mansar SH M.Hum, menilai persoalan pengalihan aset PTPN II lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi negara daripada langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi Mansar dalam seminar bertajuk Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administrasi yang digelar di Auditorium UMSU, Medan, Selasa (26/5/2026).
Menurut Adi, polemik mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan atau aset kepada negara perlu dilihat secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.Baca Juga:
"Kalau disebut 20 persen, harus dipastikan terlebih dahulu dasar perhitungannya. Apakah berdasarkan luas lahan, nilai aset, atau ketentuan lainnya. Sampai hari ini informasi mengenai angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui audit yang jelas dan transparan," ujar Adi.
Ia menegaskan bahwa sebelum muncul tuduhan adanya kerugian negara, harus ada pembuktian yang konkret mengenai nilai kerugian yang dimaksud.
Menurutnya, kerugian negara tidak dapat didasarkan pada asumsi, melainkan harus dihitung secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau berbicara kerugian negara, harus ada angka yang jelas, terukur, dan bisa dibuktikan. Tidak cukup hanya menyebut ada 20 persen lahan tanpa mengetahui secara pasti lokasi maupun nilai ekonominya," katanya.
Adi menjelaskan bahwa proses pelepasan atau pengalihan aset milik PTPN bukanlah proses sederhana.
Pengurusan aset negara harus melalui tahapan administrasi yang panjang dan melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, kompleksitas prosedur tersebut justru memperkecil peluang terjadinya penyimpangan apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan.
"Aset PTPN dapat dialihkan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti pelepasan hak, redistribusi lahan, penghapusbukuan aset, maupun proses lainnya. Namun seluruhnya harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, pengalihan aset harus didahului dengan berbagai tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, penerbitan daftar nominatif, penyelesaian kompensasi, penghapusbukuan aset, hingga pendaftaran ke BPN untuk penerbitan sertifikat hak milik.
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa personel polisi yang diduga melanggar prosedur saat menembak seorang terduga pencuri brondola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi
NASIONAL
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sejumlah pejabat Pemerintah
NASIONAL
LANGKAT Truk kontainer bermuatan 20 ton besi mengalami kecelakaan setelah gagal menanjak di Jembatan Wampu, Kecamatan Stabat, Kabupaten La
PERISTIWA
PALANGKA RAYA Fenomena lubang api bawah tanah di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menjadi perhatian setelah video
PERISTIWA
JAKARTA Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi kantor DPP Partai Gerind
NASIONAL
LUBUKPAKAM Seorang pejabat eselon IV di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial DIK mengu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Andi Azwan membantah tudingan bahwa organisasinya mendapat pendanaan dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bantahan itu disam
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tif
NASIONAL
JAKARTA Penegakan hukum menjadi salah satu tantangan dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gib
NASIONAL