BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Minta Prabowo Turun Tangan! Tim Advokasi Gedor Gerindra Desak Pemakzulan Gibran

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Minta Prabowo Turun Tangan! Tim Advokasi Gedor Gerindra Desak Pemakzulan Gibran
Perwakilan tim advokasi, Ahmad Khozinudin. (Foto: afu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi kantor DPP Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak Gerindra menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mendorong proses pemakzulan melalui DPR.

Perwakilan tim advokasi, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat berisi permintaan agar Gerindra menggunakan pengaruh politiknya untuk mendorong Fraksi Gerindra di DPR mengaktifkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Menurut Khozinudin, partai politik memiliki peran penting dalam menentukan sikap fraksinya di parlemen. Ia menilai tindak lanjut terhadap persoalan yang mereka ajukan dapat berjalan apabila pimpinan partai memberikan arahan kepada anggota fraksi.

Baca Juga:

"Hari ini kami datang ke partai politik, karena meskipun secara formil kedaulatan rakyat yang ada di DPR itu milik rakyat, tapi anggota DPR itu secara materiil justru milik partai politik. Kami yakin kalau pimpinan partai politik memberikan perintah ke fraksinya yang ada di DPR RI, maka proses pemakzulan Gibran ini bisa bergulir," tutur Khozinudin.

Khozinudin secara khusus meminta Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Fraksi Gerindra di DPR untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

"Dan kami tegaskan melalui surat kami, kami sudah minta juga ke pimpinan Partai Gerindra, Ketua Umumnya Bapak Prabowo Subianto, agar apa? Agar memerintahkan fraksi di DPR RI, Fraksi Gerindra tentunya, untuk mengaktivasi HMP (Hak Menyatakan Pendapat)," ungkapnya.

Ia menyebut tuntutan tersebut berkaitan dengan persoalan etika, moral, dan integritas dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, putusan MK mengenai perkara persyaratan pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian lembaga politik dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Khozinudin berpendapat terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia menyebut persoalan itu sebagai cacat konstitusional dan mendesak agar DPR menggunakan kewenangannya untuk membahas tuntutan tersebut.

Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan tim advokasi. Desakan mereka tidak berarti DPR telah memutuskan untuk memulai proses pemakzulan ataupun menyatakan Gibran melanggar konstitusi.

Khozinudin mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya menjadi komoditas politik. Ia juga meminta masyarakat memperhatikan sikap partai-partai politik terhadap tuntutan yang mereka sampaikan.

Menurutnya, partai yang menindaklanjuti aspirasi tersebut dapat dinilai memperjuangkan tuntutan mereka, sedangkan sikap partai lain akan menjadi bagian dari penilaian publik.

"Namun bagi partai-partai yang mengakomodir, menindaklanjuti, tentu saja ini bisa dipertimbangkan sebagai partai yang memang pro terhadap rakyat, yang memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi rakyat," pungkasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nasib MK Setelah Putusan Terkait Ijazah Gibran
Profil dan Rekam Jejak Suroso Isnandar, Dirut Baru PT PLN (Persero) Gantikan Darmawan Prasodjo
Darmawan Prasodjo Diganti Suroso Isnandar sebagai Dirut PLN, Sempat Menghadap Prabowo
PLN Punya Dirut Baru! Suroso Isnandar Gantikan Darmawan Prasodjo
KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Pemkot Tegal, Kegiatan Berlangsung Tertutup
Anggota DPRD Sumut Dukung Ekshumasi dan Autopsi Ulang Winda Lorenza, Minta Penyebab Kematian Diperjelas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru